SUMATERA UTARA
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Ciduk Pelaku Cabul Asal Sergai
KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Sungguh malang nasib seorang pelajar perempuan yang masih di bawah umur. Sebut saja Mawar (15), ia telah menjadi korban pencabulan oleh Z (18) pada bulan April lalu, tepatnya (29/04/2023) sekira pukul 01.00 WIB.
Kasus pencabulan ini kini ditangani Polres Tebing Tinggi atas adanya laporan dari Ibu kandung korban yakni NP (34), dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/223/IV/2023/SU. RES T. TINGGI/SPKT. T.T, pada tanggal 30 April 2023.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, S.I.K, M.K.P., dalam keterangan persnya kepada media, Jum’at (19/05/2023), melalui Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi, S.H., M.H., yang disampaikan Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan adanya kasus pencabulan diwilayah hukumnya dan pelakunya sudah ditangkap personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi pada Kamis (18/05/2023) sekira pukul 20.30 WIB dan telah dilakukan penahanan, sebut Kasi Humas.
Korban Mawar, kata pak kasi Humas, merupakan warga Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, sedangkan pelaku Z merupakan warga Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Diceritakan Kasi Humas, Awal mula kejadian, korban Mawar pergi tanpa pamit pada orangtuanya, dimana sebelumnya pelaku Z mengajak Mawar untuk bertemu di Tanah Lapang Merdeka Kota Tebing Tinggi. Saat itu pelaku mengajak korban dengan cara melakukan chattingan kepada korban melalui aplikasi WhatsApp, tepatnya Kamis (27/04/2023) siang, sekira pukul 13.00 WIB.
Namun saat itu korban menolak untuk bertemu dan pelaku terus memaksa sehingga korban diantar oleh adik sepupunya S (12) ke depan salah satu apotek di Kota Tebing Tinggi dan saat itu pelaku sudah berada disitu menunggu Mawar, ujar pak kasi Humas.
Lebih lanjut pak kasi mengungkapkan, bahwa korban Mawar akhirnya pergi bersama pelaku Z, ia dibonceng pelaku untuk jalan-jalan sambil menjemput adik sepupu pelaku di Tanah Lapang Merdeka dan sekitar pukul 22.00 WIB, korban diajak pelaku untuk ke rumahnya di Kecamatan Bandar Khalipah.
”Berhubung saat itu korban takut dimarahi orang tuanya ketika pulang ke rumah larut malam, akhirnya korban mengikuti ajakan pelaku dan tiba di Kecamatan Bandar Khalipah sekira pukul 23.00 WIB dan berhenti di lapangan sepak bola untuk duduk-duduk disana,” sambungnya.
Setelah itu, lanjutnya, sekitar pukul 02.00 WIB, korban diajak pulang oleh pelaku ke rumah temannya berinisial D (19) dan pelaku meminta untuk tidur dalam satu kamar yang hanya ada satu tempat tidur, hingga menjelang siang korban akhirnya belum juga pulang, kemudian pada Sabtu (29/04/2023) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB pelaku masuk ke kamar lalu melancarkan aksi nekatnya berbuat cabul kepada korban.
”Setelah melakukan perbuatan cabulnya, pada Sabtu sore, sekira pukul 17.00 WIB, pelaku mengantarkan korban ke rumah teman korban di kawasan Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi,” jelas Kasi Humas.
Pasca kejadian itu, tambah AKP Agus Arianto, bahwa korban telah mengalami trauma dan akhirnya mengadu kepada orangtuanya, sehingga Ibu kandung korban yang tidak terima anaknya dicabuli, membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi.
Berbekal adanya laporan dari Ibu kandung korban itulah personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang berada dirumahnya di Kecamatan Bandar Khalipah pada Kamis malam (18/05/2023) kemarin.
”Saat dilakukan penangkapan, pelaku tak berkutik dan dihadapan petugas ia telah mengakui semua perbuatannya, sehingga petugas langsung membawanya ke Mapolres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas.
Atas perbuatannya, kini pelaku Z akan dijerat Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016, tentang penetapan Perppu RI NO.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dimana ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menjelaskan. (MS)