KARIMUNTODAY.COM, TELUK KUANTAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, dibantu Anggota Satpol PP menggelar penertiban alat peraga kampanye (APK) yang menggunakan billboard berbayar Salah satunya di Jalan Proklamasi , Selasa (29/1/2019).
Menurut Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius kepada karimuntoday.com, Selasa (29/1/2019),berdasarkan peraturan KPU, Bawaslu dan surat edaran Bawaslu RI No : 1990 bahwa alat peraga kampanye baik dari partai politik maupun Caleg tidak dibenarkan dipasang di Billboard berbayar, “Ia bahwasanya Billboard berbayar Yang di Kuansing cuma sedikit Lebih kurang 9 Billboard Yang Di pasang oleh caleg lokasinya Di Kota Teluk Kuantan,Sarosa Lubuk Jambi,Jake dan di Simpang Congar,.
Ditambahkannya lagi, untuk baliho -Baliho Atau APK yang lain belum bisa kita hitung berapa yang telah kita tertipkan karena Panwascam kita masih dalam bekerja penertiban,Pada Intinya Banwaslu Kuansing akan terus melakukan penertiban baliho -baliho yang tidak sesuai aturan.
“ Untuk titik -titik pemasangan baliho caleg Sudah ada SK dari KPU untuk menentukan dimana Lokasi Titik – titik untuk pemasangan baliho tersebut ,kemudian yang luar dari Lokasi yang di tentukan KPU Harus ada izin Dari pemilik Tanah ataupun pemilik Rumah,” Imbuhnya
Dikatakanya lagi, Dari pihak baswaslu telah mengirimkan surat Kepada partai politik pada Kamis (23/01/2019), kemarin Lengkap dengan data-data Baliho yang melanggar aturan Agar di tertipkan oleh partai politik atau Agar partai politik mengurus izin lokasi pemasangan baliho yang diluar SK KPU Dan bagi yang tidak mengurus izin tersebut kita tertipkan dengan Aturan yang ada dan bagi yang sudah mengurus izin tentu kita tidak akan tertibkan lagi.
Dalam penertiban ini Alat peraga Kampanye(APK) Bawaslu tidak akan tebang pilih, semua APK Caleg yang terpasang pada billboard berbayar akan diturunkan semuanya.
” Jadi semuanya akan kami turunkan, tidak akan ada yang kami sisakan, karena untuk keadilan juga bagi semuanya,” ujar Mardius .
Sementara saat ditanya karimuntoday.com lagi, APK Pilpres yang terpasang pada bilboard berbayar menurut Mardius memang dalam edaran Bawaslu Riau nomor 1990 tidak ada larangan bagi APK untuk Capres. ” Kalau untuk Capres ya tidak ada masalah dan tidak ada penertiban, karena yang dilarang itu partai dan Caleg,” Tutup Mardius .(*)
Laporan : Roder
Editor : Indra H Piliang