KARIMUNTODAY.COM, KUNDUR – Mobil Truck yang mengangkut kayu untuk kebutuhan PT PLN di Kecamatan Kundur kian meresahkan masyarakat dan di khawatirkan akan membahayakan masyarakat pengguna jalan raya. Untuk memastikan keselamatan dan keamanan serta kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya mobil truck yang bermuatan melebihi kapasitas tersebut butuh tindakan dari pihak Satlantas dan Dinas Perhubungan.
Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak menimbulkan Azaz Praduga tak bersalah dari banyak pihak bahwa keberadaan Truck-truck tersebut terkesan kurang pengawasan dari pihak ke-Polisian dan Dinas Perhubungan sehingga dengan leluasa melintas di ruas jalan tampa hambatan sama sekali.
Baharudin warga Kundur yang sering melihat Truck pengangkut kayu sebagai kebutuhan PLN di Kecamatan Kundur mengatakan pada karimuntoday.com Jum’at (22/1/2021). Menurut Baharudin, Truck-truck yang mengangkut kayu untuk kebutuhan PLN di Kecamatan Kundur rata-rata bermuatan melebihi kapasitas, herannya sampai saat ini sepertinya tidak mendapat teguran dari pihak terkait seperti pihak Satlantas dan Dishub.
Oleh sebab itu diminta kepada Satlantas dan Dishub untuk menindak para sopir Truck yang mengangkut kayu untuk kebutuhan PLN di Kecamatan Kundur sebelum adanya terjadi musibah kepada orang lain, tutur Baharudin Jum’at (23/1/2021).
Secara terpisah Bahtiar warga Kundur, juga menyayangkan sikap para sopir yang memaksakan diri untuk mengisi Truck dengan kapasitas yang sangat berlebihan dan tidak memikirkan bahayanya terhadap orang lain, tutur Bahtiar singkat pada karimuntiday.com Jum’at (23/1/2021).
Menanggapi hal tersebut HM Asyura, tokoh masyarakat yang merupakan mantan ketua DPRD Kabupaten Karimun angkat bicara. Menurut HM Asyura, Pihak Satlantas dan Dishub harus membuat teguran dan bila perlu lakukan penindakan sesuai surat edaran Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan telah menandatangani Surat Edaran Nomor SE.2/AJ.307/DRJD/2018 tentang ketentuan mengenai Bak dan Muatan mobil barang.
Kendati demikian setiap kendaraan untuk mengangkut barang ketentuan ukuran bak dan muatan harus disesuaikan. Menurut HM Asyura, untuk kendaraan dengan JBB di atas 3.500 Kg, lebar bak terbuka harus memenuhi persyaratan, dan tidak boleh melebihi 50 milimeter atau 0,5 meter dari ban terluar pada sumbu kedua atau ban bagian belakang.
Selain itu yang lebar bak tidak boleh melebihi kabin, ditambah 50 milimeter sisi kiri dan 50 milimeter sisi kanan untuk setiap kendaraan dengan sumbu belakang yang menggunakan ban tunggal.
Untuk kendaraan barang dengan JBB di atas 3.500 Kg juga harus memenuhi syarat jarak antara bagian belakang kabin kendaraan dengan bak muatan paling sedikit 150 milimeter untuk kendaraan sumbu belakang tunggal dan 200 milimeter untuk kendaraan sumbu ganda.
Seharusnya pihak terkait menjadikan, Surat Edaran yang telah dikeluarkan Kemenhub tersebut sebagai acuan dan tolak ukur secara konsisten dalam mengawal implementasi aturan yang berlaku, paparnya HM Asyura.
Disisi lain Satlantas juga juga bisa menindak para pelaku atau sopir Truck yang mengangkut kayu untuk PLN yang memiliki muatan melebihi kapasitas tersebut, dengan mengacu pada pasal 307 UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009 yang menyatakan setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor, angkutan umum atau barang, yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara muatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaiman dimaksud dalam pasal 167 ayat (1) dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak 500 ribu rupiah, tutur HM Asyura yang dihubungi karimuntoday.com Senin (24/1/2021)
Secara terpisah, Satlantas Polsek Kundur dan Dishub Kundur sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya terkait adanya truk-truk mengangkut kayu di senyalir melebihi kapasitas yang melintas di ruas jalan raya yang bisa mengakibatkan merugikan pengguna ruas jalan lainya belum dapat dimintai tanggapanya (majid)