SUMATERA UTARA
Satnarkoba Polres Sergai Grebek Tempat Transaksi Narkotika Sabu, Amankan 4 Orang 1 DPO

KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – Tepat pada Jum’at (20/06/2025), sekira pukul 16.30 WIB, Polres Serdangbedagai (Sergai) melalui Satnarkoba, gerak cepat (gercep) menindak lanjuti Informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika di Dusun II Desa Pon Kecamatan Seibamban Kab. Sergai – Sumut.
Hasilnya, 4 (Empat) orang berhasil diamankan, yakni; TCS, (35) laki – laki, Kec. Seibamban Kab. Sergai, lalu CS, (31), laki – laki, warga Kec. Seibamban Kab. Sergai, serta IBAG, (41), laki – laki, warga Kec. Seibamban, Kab. Sergai, dan RCS, (22), laki – laki, warga Kec. Seibamban Kab. Sergai.
Dari penggrebekan ini, turut diamankan barang bukti berupa; 4 (Empat) buah klip plastik transparan ukuran kecil dan 4 (empat) buah klip plastik transparan ukuran sedang yang berisikan serbuk putih narkotika diduga sabu dengan brutto 2.62 gram, 4 (Empat) buah klip plastik transparan ukuran sedang yang berisikan plastik kosong, 1 (Satu) buah sekop yang terbuat dari pipet, 4 (Empat) buah HP Android, dan Uang sebesar Rp 2.360.000,- (Dua juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) diduga hasil penjualan sabu, serta 2 (Dua) buah timbangan elektrik/digital.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan diketahui lokasi berada di dalam halaman pekarangan rumah milik salah satu warga berinisial DS (DPO).
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, S.H., memerintahkan Tim Opsnal Satnarkoba yang dalam hal ini dipimpin Kanit 2 Satnarkoba IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H., untuk segera menuju ke Lokasi tersebut.
Diketahui modus penjualan yang dilakukan adalah dengan penjual berada didalam halaman pekarangan dipagar yang ditutup dan di gembok, kemudian petugas melalui Undercover Buy untuk memastikan hal tersebut dengan membeli paket Narkotika jenis sabu senilai Rp 100.000,-.
Pada saat Tim menyerahkan uang melalui tembok pagar, terlihat penjual jongkok sedang menyekop sabu untuk membuatkan paketan sabu milik Tim. Melihat tersangka sedang sibuk seketika petugas masuk ke TKP dengan melompat tembok pagar, lalu TSK (penjual) yang sedang jongkok membuatkan paketan sabu terkejut dan panik sehingga melarikan diri dan melempar sabu di sekitar TKP yang membuat barang tersebut berhamburan.
Berdasarkan informasi beberapa masyarakat di lokasi, rumah tersebut memang sering dijadikan tempat Transaksi Narkotika berupa sabu yang sudah sangat meresahkan di masyarakat khususnya masyarakat di Dusun II Desa Pon Kecamatan Seibamban Kab. Sergai.
Selanjutnya Tsk yang melarikan diri yang membuatkan paketan sabu berhasil diamankan diluar tembok pagar dan diketahui berinisial CS, lalu diamankan juga Tsk RCS dan TCS yang diduga juga berperan dalam membantu bersama-sama menjual barang sabu tersebut.
Kanit 2 Satnarkoba IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H., menjelaskan dari hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka CS, TCS dan RCS (Positif) menggunakan narkotika ampheramine dan methampetamina.
Kemudian dibelakang rumah berhasil diamankan 1 orang lagi berinisial IBAG dari hasil penggeledahan tidak ditemukan BB tersebut namun dugaan awal berada ia adalah baru selesai mengkonsumsi sabu dikarenakan dari hasil pemeriksaan urine (Positif) menggunakan sabu.
Selanjutnya team memanggil perangkat desa untuk membantu dan menyaksikan penggeledahan dalam rumah dan dari hasil penggeledahan ditemukan bal plastik kosong dan timbangan digital. Sementara itu Dari hasil penyisiran di TKP ditemukan juga beberapa paketan sabu plastik kecil dan sedang dan 1 (satu) timbangan digital dan plastik bal yang diselipkan di dahan pohon di halaman rumah.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, dalam keterangannya, di Makopolres Sergai (26/06/2025), membenarkan kejadian tersebut dengan 4 orang yang berhasil diamankan diantaranya TCS, CS, RCS dan IBAG, katanya.
Lanjutnya, Kepolisian Polres Sergai dalam hal ini Satnarkoba Polres Sergai sangat gencar melakukan pemberantasan peredaran Narkotika jenis apapun di wilayah hukum Polres Sergai menjelang HUT Bhayangkara ke 79 tanggal 01 Juli 2025, paparnya.
“Pasal yang dipersangkakan 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 jo 132 Ayat 1”, pungkasnya menjelaskan. (MS)