SUMATERA UTARA
Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Laki laki Kasus Narkotika
KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Satnarkoba Polres Tebing Tinggi tangkap DAS alias Dodi (19) Laki laki, Warga Kecamayan Tebing Tinggi Kota- Kota Tebing Tinggi dan MAS alias Jil (31) Laki laki, Warga Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi – Sumut, pada Selasa (16/08/2022) sekira pukul: 02.00 Wib, diJln.T. Irwan Hasyim Lk. III Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi – Sumut, diduga pelaku tindak pidana narkotika.
Dari penangkapan keduanya turut diamankan barang bukti,, 20 (dua puluh) butir pil warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih (Netto) 7,61 gram, 1 (satu) buah plastik transparan, 1 (satu) buah potongan plastik asoy warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok Magnum Filter warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna hitam dan 1 satu unit handphone Oppo warna biru.
Dikonfirmasi kepada Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto pada Jumat (19/08/2022) membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakan pak agus,, Bahwa pada hari Selasa (16/08/2022) sekira pukul: 01.00 wib, personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwasanya ada seorang laki-laki yang diduga menjual narkotika jenis ekstasi di Jl. T. Irwan Hasyim Lk. III Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dengan seorang laki-aki berinisial DAS alias Dodi.
Pada saat tiba di TKP, petugas melihat Dodi melemparkan barang berupa 1 (satu) buah kotak rokok Magnum Filter warna hitam dan setelah dibuka berisikan 1 (satu) buah bungkusan plastik warna hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan 20 (dua puluh) butir pil warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi yang ditemukan dari atas tanah dengan jarak kira-kira 8 meter dari posisi Dodi ditangkap dan diamankan.
Kemudian petugas menanyakan kepada Dodi milik siapa barang bukti tersebut dan Dodi mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya yang diterima dari seorang laki-laki berinisial MAS alias Jil.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Jil di Jl. Bhayangkara Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. Dari penangkapan tersebut, ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru milik saudara Jil dari dalam kamar.
Selanjutnya, petugas membawa Dodi dan Jil beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata pak kasi humas. (MS)
Loading...