ACEH TIMURNAD
Satpol PP Aceh Timur bersama Bea dan Cukai Gelar Sosialisasi kepada Pedagang Terkait Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal
KARIMUNTODAY.COM, ACEH TIMUR – Satpol PP Kabupaten Aceh Timur bersama Bea dan Cukai wilayah langsa menertibkan kan pedagang dan memberikan sosialisasi kepada pedagang kaki lima dan ruko tentang penegakan hukum peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat kabupaten Aceh Timur.
“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta cara melaporkan peredaran rokok ilegal,” kata Kepala Satpol PP T.Amran atau yang lebih di kenal dengan panggilan Ampon kepada karimuntoday.com saat sosialisasi, di kecamatan Idi Rayeuk.
T. Amran mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan mulai tanggal 08 Desember 2022 hari Kamis dengan menyasar toko masyarakat, hingga pedagang toko kelontong, dan PKL (pedagang kaki lima).
Menurut dia, target dari sosialisasi tersebut agar masyarakat memahami ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya pita cukai palsu, pita cukai bekas, lalu perbedaan pita cukai yang diterbitkan, hingga perbedaan rokok polos tanpa cukai.
Tambah T.Amran menjelaskan, dalam menggelar sosialisasi tersebut, pihaknya menggandeng Zainuri dari beacukai, pihak Kapolres Aceh Timur . Sebab, sosialisasi tersebut tidak hanya membahas mengenai rokok konvensional (tembakau), melainkan juga peredaran rokok elektrik.dan langsung periksa ruko ruko masyarakat.
“Harapan kami masyarakat bisa melaporkan ketika ada peredaran rokok ilegal yang tidak sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan tadi,” kata dia.
“Yang lebih penting adalah menyampaikan informasi, karena sasaran kami adalah produsen rokok ilegal itu dan pedagang pasti akan menginformasikan,” ujar T.Amran. (Iw)
Loading...