JAWA TENGAH

Satreskrim Polres Grobogan Berhasil Ringkus Komplotan Sindikat Pemalsu BPKB  

 

KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN  – Sindikat pemalsu BPKB berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Grobogan,Jawa Tengah. Dari tangan mereka,polisi  berhasil mengamankan puluhan BPKB palsu yang mirip dengan aslinya.

Empat anggota sindikat pemalsu BPKB berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Grobogan. Mereka adalah Abu Ndorin Warga Dresi Kulon Kabupaten Rembang, Wahyu Pramono warga Kedungasem Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang, Sugianto warga Kedungasem Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang, dan Siti Chotijah warga Bandungsari Kecamatan Ngaringan Grobogan.

Dari tangan mereka/ total ada 25 BPKB palsu yang berhasil diamankan. BPKB tersebut diagunkan di sejumlah koperasi di Kabupaten Grobogan,Jepara,Kudus,Pati, dan Rembang. BPKB yang dihasilkan para tersangka sangat mirip dengan aslinya. Bahkan memiliki hologram layaknya BPKB asli.

Sejumlah koperasi yang dikelabuhi para tersangka bahkan tidak bisa membedakan antara BPKB asli dengan palsu yang dimiliki para tersangka. Untuk memalsukan BPKB,mereka membeli BPKB yang tidak terpakai, untuk kemudian didaur ulang menjadi BPKB baru. Selain diagunkan, sindikat ini juga menjual BPKB palsu kepada pemesan dengan harga 1,8 juta rupiah.

“ Kita beli BPKB yang nggak dipakai,terus kita daur ulang biar seperti yang baru,kemudian kita jual masing-masing 1,8 juta,’ ucap Sugiyanto salah seorang tersangka.

Sindikat ini terbongkar setelah polisi menerima laporan dari salah satu KSP di kota Purwodadi yang merasa curiga dengan BPKB yang diagunkan oleh Siti Chotijah.  Setelah dilakukan pengecekan,ternyata BPKB tersebut memang palsu. Polisi kemudian menangkap Siti Chotijah, kemudian menangkap para tersangka Lainnya.

“ Ini bersal dari laporan salah satu KSP yang curiga dengan agunan BPKB salah satu calon nasabah, kemudian setelah dicek ternyata BPKB tersebut adalah palsu,’” terang AKBP Choiron El Atiq, Kapolres Grobogan.

Selain menangkap tersangka,polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa BPKB palsu, stempel palsu,laptop dan printer,alat tulis,dan beragam jenis kertas. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tetang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(*)

Laporan   : Nurulyadi

Editor       : Indra H Piliang

Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close