KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Satreskrim Polres Karimun, Provinsi Kepri, berhasil menangkap dua orang pelaku penambang pasir darat ilegal yang berlokasi di wilayah Sememal,Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral.
Hal ini di katakan Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Harie Pramono pada press release di Mapolres Jum’at (20/3/2020),pada wartawan.
Harie yang di dampingi Kabag Ops AKP Lulik Pebyantara mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada kegiatan penyedotan dan penambangan pasir darat elegal (tidak ada izin) yang bertempat di wilayah sememal dan teluk paku.
Berdasarkan informasi itu, Anggota Satreskrim mendatangi Tkp sesuai informasi pada hari Rabu (11/3/2020) pukul 14.00 wib,”ungkap Harie.
Harie menambahkan, Adapun barang bukti yang di amankan satreskrim polres karimun di Tkp antara lain, dua unit mesin dompeng, empat buah pipa,satu jerigen Berisi bbm jenis solar,dua buah sekop,satu lory kecil pasir, satu buah buku besar catatan uang pengeluaran dan jumlah lory yang mengambil pasir, dan satu buah buku kecil catatan uang pengeluaran dan jumlah lory yang mengambil pasir.
“ Adapun satu tersangka berinisial AH yang beralamat di Bukit Balai Permai RT 002/RW 002 Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Tutup Kasatreskrim (*)