KEPRILINGGA

Satreskrim Polres Lingga Gelar Rekontruksi Pembunuhan Dipelabuhan Dabo Singkep

KARIMUNTODAY.COM, LINGGA – Sat reskrim polres lingga menggelar rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka SM dipelabuhan Dabo Singkep hari ini kamis (31/08/2023).

Dalam rekonstruksi tersebut polisi menghadirkan tersangka berinisial SM. Ada 17 adegan yang dilakoni tersangka selama rekontruksi tersebut. Dalam Adegan tersebut menjelaskan bagai mana dan apa motif tersangka membunuh korban.rekontruksi tersebut diawali dengan korban berkomunikasi melalui ponsel untuk bertemu dipelabuhan, kehotel sampai akhirnya tersangka mengajak korban kelaut untuk mencari udang menggunakan pompong.

Dalam adegan rekontruksi tersebut terlihat bahwa cara tersangka membunuh korban sangat sadis. korban dihabisi dengan dipukul menggunakan palu di bagian kepala sebanyak 6 Kali, di colok matanya dari belakang, digorok dengan kater 2 kali dan dibuang ke laut.

Kasat lantas polres lingga menjelaskan bahwa motif tersangka membunuh korban karna korban tidak mau diajarkan oleh tersangka tentang agama atau kebaikan,malah korban mengalihkan pembicaraan tentang perempuan,disini tersangka emosi hingga sampai menghabisi nyawa korban.

“Motif nya karna korban tidak mau diajarkan tentang agama dan kebaikan.Tersangka membunuh ketika korban lengah dengan cara memukul kepala korban sebanyak 6 kali, kemudian tersangka berusaha moncolok mata korban, selanjutnya karena masih belum puas korban mengambil kater lalu menggorok leher korban sebanyak 2 kali. Setelah korban lemas dan terpojok di sudut pompong tersangka menolak korban ke laut. Tersangka sempat melihat korban mengapung di laut dan kemudian tenggelam”.

Menurut kasat reskrim polres lingga korban ditemukan 4 hari setelah kejadian pembunuhan di laut Sayak sekitar 20 mil dari TKP dalam keadaan tidak bernyawa. Korban ditemukan oleh nelayan setempat dalam keadaan tidak berkepala.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan darah di forensik bahwa benar mayat yang ditemukan pada saat penemuan mayat adalah korban pembunuhan sesuai dengan hasil DNA dengan keluarga korban. Sat reskrim polres lingga juga menyampaikan bahwa tersangka tidak mengalami gangguan jiwa. Tegas AKP Idris Aris, S.E, S.Y, M.H.

Kasat reskrim polres lingga mengatakan akibat dari perbuatannya itu tersangka dapat dijerat pasal 338, 354 dan 351 ayat 3 KUH Pidana dengan hukuman kurungan penjara seumur hidup,tutup nya.(VW)

Loading...
 

Tags
Close
Close