SUMATERA UTARA

Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Tangkap Residivis Kasus Narkotika di Kampung Jati

KARIMUNTODAY.COM, TEBINGTINGGI – Seorang pria berinisial ZA (32), warga Jalan Sei Bahilang Kelurahan Mandailing kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu. Terduga pelaku diamankan Satresnarkoba Polres Tebingtinggi di Jalan Kumpulan Pane, tepatnya Kampung Jati Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi – Sumut, pada Rabu dini hari (6/8/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H., Sabtu (9/8) menyampaikan, bahwa penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat yang dipercaya, bahwa ada seorang pria diduga menjual narkotika jenis sabu dilokasi tersebut. Sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba bergerak menuju TKP dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Sewaktu dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik transparan yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram, dan beberapa barang bukti lainnya. Terduga pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2016”, ungkapnya.

Kepada petugas, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya petugas membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Kini, terduga pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Tebingtinggi atas perbuatannya, dan dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close