SUMATERA UTARA
Satreskrim Polres Sergai Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuh Sadis Siswi SMP
KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Pantaicermin Kabupaten Sergai – Sumut.
Terduga pelaku berinisial HFN alias N, (27), warga Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, berhasil ditangkap, di rumah orang tuanya pada Minggu malam, (15/12/2024), sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam press reliase yang digelar Senin (16/12/2024) di Mapolres Sergai, Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu mengatakan, motif terduga pelaku berdasarkan pemeriksaan awal ingin menguasai sepeda motor korban, namun setelah itu muncul niat untuk melakukan ruda paksa.
“Awalnya ingin merampas sepeda motor, dengan menghalangi jalan pakai bambu, setelah korban berhenti terduga pelaku lalu mendorong korban hingga terjatuh”, ujar Kapolres.
Lalu, terduga pelaku mencekik korban hingga pingsan. Setelah korban pingsan muncul niat melakukan ruda paksa, bilangnya.
Lanjutnya, Saat ia melakukan aksinya, korban tiba-tiba sadar lalu menjerit dan berusaha melawan sehingga terduga pelaku panik dan membekap korban dengan kain perca yang ada disekitar lokasi hingga tewas kehabisan nafas, ungkap AKBP Jhon HR Sitepu.
Tak sampai disitu, lanjut AKBP Jhon Sitepu, terduga pelaku juga sempat balik ke rumah untuk mengambil karung plastik dan tali untuk menyembunyikan korban yang sudah meninggal dengan memasukkannya ke dalam karung plastik.
Setelah itu terduga pelaku membawa kabur sepeda motor korban dan menjualnya dengan harga Rp 500.000,-, lalu bersembunyi di rumah orang tuanya meski sempat melarikan diri.
Ia sendiri (terduga pelaku), lanjut Kapolres, berhasil ditangkap dua hari setelah kejadian di rumah orang tuanya. Karena mencoba melakukan perlawanan maka diambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan terduga pelaku dengan timah panas di kedua kaki terduga pelaku.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 340, 338, dan 365 KUHP serta Pasal 76, 81, dan 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres Sergai memastikan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dalam membantu terduga pelaku melarikan diri maupun menyediakan alat yang digunakan dalam kejahatan, pungkas Kapolres Sergai AKBP Jhon HR Sitepu. (MS)