BATAMKEPRI

BNNP Kepri Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkoba Jaringan Internasional

KARIMUNTODAY.COM, BATAM –Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) mengungkap 1 (satu) kasus peredaran gelap Narkoba jaringan Internasional yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau, barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 33.000 (tiga puluh tiga ribu) gram dengan jumlah tersangka 3 (tiga) orang.

Kepala BNNP Kepulauan Riau Brigjend Pol Richard Nainggolan menyampaikan bahwa berawal dari laporan Kasus Narkotika : LKN / 32 / XI / 2020 / BNNP Pada hari Senin tgl 09 November 2020, sekira pukul 15.00 WIB, Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Perairan depan Pantai Nongsa akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis Sabu dan diduga Sabu tersebut berasal dari Malaysia.

“Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB petugas BNNP Kepri berangkat menuju ke Perairan Pulau Putri dan sekira pukul 19.30 WIB pada koordinat 1,2282430, 104,1541510 petugas BNNP Kepri melihat sebuah speedboat yang berjalan dari arah Malaysia melewati kapal petugas,”ucap Richard Nainggolan, Rabu (11/11/2020) di BNNP Kepri, Nongsa, Batam.

Barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 33.000 (tiga puluh tiga ribu) gram dengan jumlah tersangka 3 (tiga) orang.

Dikatakannya, petugas melakukan pengejaran terhadap speedboat tersebut guna melakukan pemeriksaan akan tetapi speedboat tersebut menambah kecepatannya hingga kapal petugas pun harus menambah kecepatan.

“Ketika kapal petugas berhasil mendekat tekong speedboat tersebut meloncat ke laut dan membiarkan speedboat nya tetap berjalan, karena petugas telah melihat ada barang bukti Narkotika diduga jenis Sabu seberat bruto 33.000 (tiga puluh tiga ribu) gram di dalam speedboat tersebut sehingga,”kata Richard.

Selanjutnya, petugas lebih dahulu mengejar barang bukti. Ketika petugas akan mengambil barang bukti ternyata speedboat tersebut mulai karam sehingga petugas hanya bisa menyelamatkan barang bukti Narkotika sedangkan speedboat tersebut tenggelam.

“Kemudian petugas melakukan pencarian terhadap tekong tersebut di area laut, hingga pukul 02.00 WIB pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 petugas belum dapat menemukan tekong tersebut.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan berdasarkan informasi dari masyarakat pelaku yang melarikan diri. Dari informasi yang didapat bahwa tersangka yang lompat ke laut adalah S (49 Thn) WNI yang berprofesi sebagai nelayan yang beralamat di Belakang Padang.

Setelah melakukan penyelidikan didapat informasi bahwa tersangka S sudah berada didarat dan berada didaerah Batu Besar, kemudian petugas pun melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar daerah tersebut. Kemudian sekira pukul 22.45 WIB petugas melihat 2 (dua) orang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri menurut informasi yang didapat dan langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua orang tersebut, dan petugas berhasil menangkap kedua orang tersebut yang setelah diketahui berinisial S dan A (46 Thn) WNI yang berprofesi sebagai kuli bangunan beralamat di Batu Ampar.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka S yang mencarikan mesin speedboat untuk pekerjaan ini adalah seseorang yang berinisial I (34 Thn) WNI yang berprofesi sebagai Karyawan PT beralamat di Belakang Padang. Sedangkan yang memberi pekerjaan kepada tersangka S adalah SK (DPO) di Palembang.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 11 November 2020 pukul 00.30 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka I didalam sebuah rumah di Belakang Padang. Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas BNNP kantor BNNP Kepri guna penyidikan, dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari 3 (tiga) tersangka tersebut adalah 1 buah fiber box ikan berwarna merah 4 unit handphone

Sedangkan untuk barang berasal dari Malaysia akan dikirim ke Tembilahan, Rtersangka S sebagai kurir yang telah melakukan pengiriman banyak 2 kali. Pengiriman pertama pada bulan Agustus lalu.

Tersangka S  ini, dijanjikan upah oleh saudara SK (DPO) sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) per kilogram, sedangkan jumlah uang yang diterima sebanyak Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) untuk biaya pengantaran barang

Tersangka S menjanjikan upah Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) kepada tersangka I, sedangkan yang diterima sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Dari hasil pengungkapan ini telah menyelamatkan 174.245 jiwa bangsa Indonesia dari bahaya Narkoba.

Dari hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa tersangka S dan I positif amphetamine dan methapetamine, sedangkan tersangka A negatif.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,”pungkasnya.(*)

Penulis  : Dayat
Editor    : Lukman Hakim

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close