SUMATERA UTARA

Satreskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pencurian Barang Pusaka Adat Melayu

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi tangkap seorang Laki-Laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Pecurian Barang Pusaka Adat Melayu.
 
Ialah MA (40) Laki laki, warga Jalan Badak Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi- Sumut, ditangkap personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/182/Ill/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 02 Maret 2022.
 
Yang dilaporkan pelapor sekaligus korban, HMP (37) laki- laki, warga Jalan Badak No.30 Lingkungan 1 Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi- Sumut, dengan saksi HD (37) laki laki, warga Jalan Badak Lingkungan 1 Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi- Sumut.
 
Atas kejadian ini, Korban ditaksir mengalami kerugian senilai Rp20.000.000, – (Dua Puluh Juta Rupiah).
 
Diduga MA melancarkan aksinya diJalan Badak Lingkungan 1 Kel. Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya di Rumah Adat Melayu Kota Tebing Tinggi, Pada Rabu (02/03/2022) sekitar pukul 02.45 wib.
 
Dari penangkapannya, turut diamankan barang bukti, 1 (satu) buah kain sarung berwarna Coklat dan 1 (satu) buah kain sarung berwarna Hijau.
 
Dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Minggu (04/12/2022) membenarkan hal tersebut.
 
Dikatakan pak kasi humas, kronologis kejadian, Pada hari Rabu (02/03/2022) sekitar pukul 09.00 Wib, saksi HD melihat Lubang Kontrol Angin kamar Mandi sudah terbuka, lalu saksi memberitahukan kepada HMP dengan kejadian tersebut.
 
Dan pada saat itu saksi juga mengirimkan Video rekaman CCTV yang dimana rekaman tersebut memperlihatkan 1 (satu) orang laki-laki yang berhasil mengambil barang-barang pusaka di Rumah Adat tersebut, dan adapun barang –barang yang hilang dari Rumah Adat tersebut diantaranya kain sarung batik, 6 (enam ) keris, dan barang pusaka lainnya, Dan akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp20.000.000, -(Dua Puluh Juta Rupiah), dan melaporkan ke Pihak Kepolisian atas kejadian tersebut.
 
Dan pada hari Sabtu (03/12/2022) sekira pukul 00.30 wib, Tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Dipimpin Oleh Katim Aiptu W. Simanjuntak melakukan penyelidikan terkait tindak pidana Pencurian Barang Pusaka yang di lakukan oleh pelaku, jelas pak kasi.
 
Lanjutnya lagi, Kemudian setelah tim melakukan penyelidikan tim menemukan bahwa pelaku berada di Jalan A.Yani Kel. Durian Kota Tebing Tinggi. Kemudian sekira 01.00 wib tim berhasil mengamankan pelaku MA alias Ahyar yang berada di pinggir jalan.
 
Kemudian tim membawa pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi guna proses lebih lanjut.
 
Psala yang dipersangkakan, Pasal 363 ayat (1) Ke 3e ke 5e dari KUHPidana
Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun, tutur pak kasi humas. (MS)
Loading...
 

Tags
Close
Close