SUMATERA UTARA
Satreskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Seorang Lelaki Pelaku Pemerkosaan
KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan, pada Selasa (23/08/2022) sekira pukul: 15.55 Wib di jl. Gatot Subroto Lk.VI Kelurahan Lubuk Baru Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi – Sumut.
Dikonfirmasi kepada Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, pada Rabu (24/08/2022 ) membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan Polisi Nomor : LP / B- 707 / VIII / 2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 23 Agustus 2022.
Laporan itu dilaporkan oleh L.A (25) warga Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Dengan saksi Fahliza Maulida (20 ) Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi. Dan sebagai terlapor (pelaku) adalah ABN alias AL (31) warga Kel. Tanjung Marulak Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi, kata Kasi Humas.
Dilanjutkan pak kasi, adapun kronoligis kejadiannya pada Selasa (23/08/2022) sekira pukul: 15.00 WIB korban sedang berjalan kaki hendak menjumpai temannya dan pelaku menawarkan tumpangan untuk naik becak yang dikendarai oleh pelaku dan selanjutnya korban minta tolong kepada pelaku untuk mengantarkan dirinya ke rumah temannya.
Namun pelaku membawa korban ke lokasi semak – semak yang berada di Jalan Gatot Subroto Lk.VI Kel. Lubuk Baru Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi dan selanjutnya korban disuruh turun dari becak namun korban menolak dan selanjutnya korban digendong oleh pelaku dan langsung mendudukkan korban di dekat pohon sawit dan mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri namun korban menolak tapi terlapor tetap saja memaksa dengan cara pelaku memaksa membuka celana korban dan baju korban sambil mengancam korban akan dibunuh apabila korban menjerit atau berteriak.
Kemudian terlapor memperkosa korban, korban pun mencoba melepaskan diri dari genggaman pelaku dan selanjutnya pun korban menjerit sehingga saksi Handoko mendengar suara teriakan korban langsung mengamankan pelaku sehingga pelaku diamankan ke Polsek Padang Hulu lalu diserahkan ke Polres Tebing Tinggi.
Pelapor dan keluarga pelapor bersama dengan masyarakat sekitar mengamankan Pelaku ke Polsek Padang Hulu lalu diserahkan ke Polres Tebing Tinggi. Kepada pelaku akan dikenakan pasal 285 dari KUHPidana, terang pak kasi Humas. (MS)
Loading...