SUMATERA UTARA

Satreskrim Polres Tebingtinggi Bekuk Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor & Uang Setoran

KARIMUNTODAY.COM, TEBINGTINGGI – Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil membekuk seorang pria berinisial ADS alias Agus (27), warga Jalan Asrama Kelurahan Bagelen, Kota Tebingtinggi yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan. Penangkapan ini dilakukan setelah terduga pelaku melarikan diri usai membawa kabur uang setoran penjualan dan sepeda motor milik majikannya.

Hal ini seperti dalam keterangan Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Budi Sihombing, S.H., melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Kamis (11/9/2025), yang menyampaikan bahwa kasus ini berawal pada Jumat (20/06) ketika terduga pelaku yang bekerja sebagai sales tidak mengembalikan sepeda motor dan uang penjualan kepada korban, Henni (34), warga Perumahan Citra Harapan, Kota Tebingtinggi – Sumut. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebanyak Rp 47,288 juta.

“Terduga pelaku ditangkap pada Rabu malam (10/09) disebuah rumah kontrakan di Jalan Selamat, Kelurahan Bagelen. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tebingtinggi guna penyidikan lebih lanjut”, sebut Kasi Humas.

Selain terduga pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu BPKB sepeda motor Honda Beat dan lima lembar bon penjualan dari tangan terduga pelaku.

Saat ini terduga pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi atas perbuatannya. Terhadap terduga pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana Penggelapan. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close