SUMATERA UTARA

Satreskrim Polres Tebingtinggi Tangkap Pelaku Pencurian Di Rumah Makan

KARIMUNTODAY.COM, TEBINGTINGGI – Satreskrim Polres Tebingtinggi mengamankan seorang pria berinisial AS (29) atas dugaan tindak pidana pencurian di Rumah Makan Khanza, Jalan Sudirman Kota Tebingtinggi – Sumut.

Pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat malam (2/1/2026), saat rumah makan dalam keadaan tutup. Terduga pelaku masuk ke dalam warung dengan cara mencongkel pintu belakang dan mengambil sejumlah barang, seperti adaptor CCTV, tabung gas, shock sepeda motor baru, perlengkapan dapur serta uang tunai milik korban.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Budi Sihombing, S.H., pada Selasa (6/1/2026) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan hasil analisis CCTV dan informasi dari masyarakat.

“Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Tebingtinggi segera melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV dilokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan mengetahui keberadaannya di Jalan Gunung Leuser Kecamatan Rambutan”, ungkap AKP Budi Sihombing.

Lanjutnya, saat diamankan Minggu siang (4/1) di Jalan Gunung Leuser, tidak ada perlawanan dari terduga pelaku, dan terduga pelaku juga mengakui perbuatannya. Guna kepentingan penyidikan, terduga pelaku dan pakaian yang digunakan terduga pelaku saat melakukan pencurian dibawa ke Mapolres Tebingtinggi.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kepolisian menghimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan keamanan pada tempat usaha. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close