SUMATERA UTARA

Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi ‘Bekuk’ RD, BB Sabu Turut diamankan

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI –  3 (Tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih, diduga Narkotika jenis Shabu, turut diamankan Personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, dari terduga Pelaku tindak Pidana Narkotika berinisial RD, Laki-laki, (30), warga Desa Paya Lombang Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai (Sergai) – Sumut, pada Rabu (03/05/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

Ia ditangkap di Kampung Banten, Desa Paya Lombang, Kec. Tebing Tinggi, Kab. Sergai – Sumut.

Selain itu, BB berupa 1 (Satu) buah Dompet wanita warna pink, 37 (Tiga puluh Tujuh) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang tidak berisi/kosong, 2 (Dua) buah pipet plastik warna putih berbentuk sekop, 4 (Empat) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000.-, 4 (Empat) lembar uang kertas pecahan Rp.10.000.-, juga turut diamankan saat Petugas dari Satnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkapnya.

Kasatresnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H. Panjaitan, S.Sos., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Kamis (04/05/2023) kepada media ini membenarkan hal ini.

“Petugas dari Satnarkoba Polres Tebing Tinggi menerima informasi telepon dari warga, pada Rabu (03/05/2023) sekira pukul 19.30 WIB”, ujar pak kasi Humas.

3 (Tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih, diduga Narkotika jenis Shabu, turut diamankan Personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi.

“Ada seorang laki-laki didepan sebuah warung posisi sedang duduk-duduk yang diduga memiliki dan menjual diduga narkotika jenis shabu dengan menyebutkan cir-ciri orangnya dan ciri-ciri warung tersebut yang beralamat di Kampung Banten, Desa Paya Lombang, Kec. Tebing Tinggi, Kab. Serdang Bedagai”, kata pak kasi.

Lanjutnya, Lalu petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP sekitar pukul 20.00 WIB, kemudian menanyakan identitas pelaku, dan petugas melihat pelaku saat itu tampak seperti panik ingin menghindari dari percakapan, imbuhnya.

Lanjutnya, Petugas Satnarkoba melakukan penggeledahan badan/pakaian pelaku dan berhasil ada menemukan sebuah dompet wanita warna pink yang didalam dompet tersebut berisikan 3 (Tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu, bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang tidak berisi/kosong, 2 (Dua) pipet plastik warna putih berbentuk sekop, 4 (Empat) lembar uang kertas pecahan Rp.20.000.- dan 4 (Empat) lembar uang kertas pecahan Rp.10.000.-, dompet yang berisikan tersebut ditemukan petugas dari dalam kantong depan sebelah kiri celana yang dipakai pelaku saat itu, urai pak kasi.

Setelah petugas menemukan semua barang bukti tersebut, terang pak kasi, pelaku diintrograsi terkait barang diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut dengan menanyakan itu milik siapa dan dari mana pelaku mendapatkannya, kemudian pelaku mengakui dan menjawab kalau diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, paparnya.

Selanjutnya pelaku beserta semua barang buktinya yang ditemukan tersebut dibawa ke kantor Sat. Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut.

Pasal yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menjelaskan. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close