SUMATERA UTARA

Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Seorang Laki Laki Gegara Narkotika

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi tangkap P (40) Laki laki, warga Jalan Sei Bahilang Lingkungan V Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi- Sumut, pada Rabu (02/11/2022) sekira pukul: 11.50 Wib, diJalan Sei Bahilang Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi- Sumut.
 
Dari penangjapannya, turut diamankan barang bukti, 2 (Dua) bungkus plastic klip transparan yang berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (Satu) buah plastic klip transparan kosong, 1 (Satu) buah pipet plastic.
 
Kasatres Narkoba Polres Tebing Tinggi Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati S. SIK melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan tersebut.
 
Lebih lanjut dikatakan pak kasi, adapun kronologis kejadian Bahwa pada hari Rabu (02/11/2022) sekira pukul: 11.50 wib, petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial P alias Putra Codot, yang mana pada saat itu tertangkap tangan saat memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Gol — 1 jenis shabu, dan tersangka ditangkap pada saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis shabu yang mana saat berada di Jalan Sei Bahilang Kel. Mandailing Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi- Sumut.
 
Dan pada saat melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut ditemukan dari kekuasaan dan pengawasan tersangka barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisi 2 (dua) buah plastic klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang mana ditemukan dari atas jalan tepatnya di jalan kecil atau Gang rumah warga namun sebelumnya semua barang bukti tersebut ada di genggaman tangan tersangka, akan tetapi pada saat tersangka hendak ditangkap, tersangka berusaha melankan diri dan membuang semua barang bukti yang ada digenggamannya tersebut, katanya.
 
Lanjutnya lagi, Namun tersangka berhasil ditangkap dan diamankan oleh Pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi dan setelah tersangka berhasil ditangkap kemudian dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti lain dari tersangka yang 1 (satu) buah pipet plastic dari kantong saku celana sebelah kanan yang digunakan tersangka.
 
Mengetahui hal tersebut selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa Ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses perkaranya lahih lanjut.
 
Pasal yang dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terang pak kasi humas. (MS)
Loading...
 

Tags
Close
Close