SUMATERA UTARA
Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Bekuk 2 Pemilik Narkotika Jenis Sabu

KARIMUNTODAY.COM, TEBINGTINGGI – Personel Satresnarkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu. Dua orang terduga pelaku berhasil dibekuk dari dalam sebuah rumah di Jalan Taman Bahagia, Gang Kemuning Kota Tebingtinggi – Sumut, pada Rabu siang (22/1/2025).
Dua pria yang berhasil dibekuk adalah MD (34) dan MN (18), keduanya merupakan warga setempat. Dari tangan para terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 1,89 gram, satu bungkus plastik klip berisi beberapa plastik klip kosong, satu pipet plastik berbentuk runcing, uang tunai, serta android.
Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, pada Kamis (6/2) menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat. “Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti. Saat diinterogasi, keduanya mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut”, jelas Kasi Humas.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap terduga pelaku terancam dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (MS)
