SUMATERA UTARA
Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Grebek Rumah, Sabu Siap Edar Ditemukan
KARIMUNTODAY.COM, TEBINGTINGGI – Satresnarkoba Polres Tebingtinggi kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika diwilayah hukumnya. Pada Sabtu malam (13/9/2025), Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial MS alias Nyoi (26), warga Dolokmasihul Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut.
Hal ini dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi Iptu Jimmy Rianto Sitorus, S.H., pada Jumat (26/9), yang membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan dari sebuah rumah di Jalan Ir. H. Juanda Lk II, Kelurahan Karya Jaya, Kota Tebingtinggi – Sumut.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu sebanyak 3 paket dengan berat 5,19 gram yang disimpan dalam plastik klip transparan. Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor tanpa plat nomor, handphone, dan sebuah kunci yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba”, ujar Kasat Resnarkoba.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di daerah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba bergerak melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menggerebek rumah tempat terduga pelaku berada. Saat diinterogasi di lapangan, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan merupakan miliknya.
Lalu terduga pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MS)