SUMATERA UTARA

Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Ringkus Dua Pemuda Kedapatan Bawa Sabu

KARIMUNTODAY.COM, TEBINGTINGGI – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi kembali membuahkan hasil. Dua pemuda berhasil ditangkap personel Satresnarkoba karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Kedua terduga pelaku diketahui berinisial MAAL alias Ade (22) yang merupakan warga Kelurahan Bandar Sakti, dan AA alias Aldri (22), warga Kelurahan Bandar Utama. Mereka ditangkap pada Sabtu sore (13/09/2025) saat berada di Jalan Batu Bara Kelurahan Satria, Kecamatan Padanghilir Kota Tebingtinggi – Sumut.

Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas kepolisian mengamankan barang bukti sabu dengan berat 1,56 gram yang dibungkus dalam plastik klip transparan. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone, uang tunai Rp.20 ribu, kotak rokok, serta satu unit sepeda motor yang digunakan terduga pelaku.

“Awalnya kedua terduga pelaku dicurigai saat berada dipinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan narkotika jenis sabu dari tangan mereka. Kedua pelaku juga mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya”, ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi Iptu Jimmy R. Sitorus,S.H., pada Senin (22/09/2025).

Kini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close