SUMATERA UTARA
Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Ringkus Pelaku & Amankan 25,87 Gram Sabu Dari Jalan Salak
KARIMUNTODAY.COM, TEBINGTINGGI – Satresnarkoba Polres Tebingtinggi kembali melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika diwilayah hukumnya. Adalah seorang pria berinisial JF (39), yang diketahui beralamat di Tanjungberingin Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) yang berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 25,87 gram.
Penangkapan berlangsung pada Selasa sore (16/9/2025) di Jalan Salak Kelurahan Rambung Kota Tebingtinggi – Sumut. Sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Setiba di tempat kejadian, petugas mendapati terduga pelaku dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Dengan gerak cepat, petugas kepolisian segera melakukan penindakan dan penggeledahan, hingga akhirnya ditemukan 13 paket sabu siap edar dengan berat 25,87 gram yang tersimpan di dalam sebuah kotak hitam berbentuk brankas”, jelas Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi Iptu Jimmy Rianto Sitorus, S.H., pada Selasa (30/09/2025).
Turut diamankan pula, timbangan digital, plastik klip kosong, sebuah pipa runcing, serta android yang diduga digunakan terduga pelaku untuk bertransaksi narkoba.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui dengan terus terang bahwa sabu yang ditemukan adalah miliknya. Selanjutnya terduga pelaku pun digelandang ke Mapolres Tebingtinggi bersama seluruh barang bukti untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dan dukungan masyarakat yang memberikan informasi. Dalam hal ini, Polres Tebingtinggi tidak akan memberi ruang bagi terduga pelaku narkoba di Kota Tebingtinggi.”, pungkas Kasat Resnarkoba. (MS)