SUMATERA UTARA

Enam Pria ‘Pelaku’ Pencurian Ditangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Petugas Satreskrim Polres Tebing Tinggi tangkap 6 (Enam) orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pada Senin (20/03/2023) sekira pukul 17.00 wib, di tempat yang berlainan di Wilayah hukum Polres TebingTinggi.

Dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, pada Rabu (22/03/2023) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dikatakan pak kasi Humas, penangkapan berdasarkan adanya Laporan Polisi oleh pelapor Irham Muhammad (43) wargal Jalan Ikhlas Lingkungan VI Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi – Sumut, yang mendapat kuasa dari Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi, dengan TKP di Jln. Yos Sudarso Kel. Mekar Sentosa Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di Terminal Bandar Kajum / yang diketahui pada hari Kamis (22/09/2022) sekira pukul 10.00 wib.

Adapun ke enam tersangka masing-masing MSB alias Ipul (33) warga Jln. Bukit Tempurung Lk. II Kelurahan Rantau Laban Kec. Rambutan, Kota Tebing Tinggi. FAA alias Gaweng (28) warga Jl. Gunung Arjuna Lk. I Kel. Mekar Sentosa Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi.

S alias Brik (37) Jl. Martimbang II Lk. IV Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi. BA alias Aceng (40) warga Dusun Desa Paya Bagas Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai.BS alias Siwo (45) warga Jl. Bukit Tempurung Lk. I Kel. Rantau Laban Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi, dan AAL alias Arif (38) warga Dusun III Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai, tutur pak Kasi Humas.

Lanjutnya lagi, Adapun kronologis kejadiannya yakni saksi selaku penjaga malam memberitahukan kepada pelapor (sebagai Ka UPTD Terminal Bandar Kajum Tebing Tinggi) yang mengatakan bahwa seng-seng, besi-besi, kabel-kabel listrik dan barang – barang lainnya yang ada di bangunan Terminal Bandar Kajum telah hilang diambil oleh pencuri sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Dinas Perhubungan Pemko Tebing Tinggi dan oleh Kepala Dinas memberikan kuasa kepada pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi (surat kuasa terlampir) sehingga atas kejadian tersebut Dinas Perhubungan Pemko Tebing Tinggi mengalami total kerugian sebesar Rp. 90.698.000,- (Sembilan Puluh Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah ) yaitu berupa tiang listrik, seng, besi pagar dan lain lain ( daftar barang yang hilang terlampir ), dan melaporkan ke Polres Tebing Tinggi guna proses hukum yang berlaku di NKRI.

Pada Senin (20/03/2023) berdasarkan hasil lidik personil Opsnal Reskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin oleh Kanit I Ipda Dhimas Abie Thoyib.S.Tr.K, melakukan penangkapan terhadap Ipul di Jl. Lintas Tebing Tinggi – Medan tepatnya di Simpang Jalan Tol Tebing Tinggi, dan saat di introgasi pelaku mengakui telah melakukan Pencurian di Terminal Bandar Kajum, beserta dengan ke -5 orang pelaku lainnya.

Kemudian Tim Opsnal pun melakukan pengembangan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku lainnya dirumah masing-masing pelaku.

Kepada para tersangka pasal yanh dipersangkakan yakni melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara selama 7 (tujuh) tahun, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menjelaskan. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close