SUMATERA UTARA
Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Tangkap Residivis Narkoba Dipinggir Jalan, Sabu Siap Edar Diamankan

KARIMUNTODAY.COM, TEBINGTINGGI – Satresnarkoba Polres Tebingtinggi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika diwilayah hukumnya. Seorang pria berinisial PHS alias Poltak (52) yang merupakan warga Jalan Syariah Jawiyah, ditangkap petugas saat berada dipinggir Jalan K.F. Tandean Kelurahan Bandar Sakti Kota Tebingtinggi pada Senin malam (21/4/2025).
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktifitas pelaku. Ketika diamankan, terduga pelaku sempat digeledah dan dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika.
Barang bukti yang ditemukan dilokasi antara lain tiga bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga sabu, bungkus rokok Gudang Garam Merah yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut, dua buah pipet plastik berbentuk runcing, satu lembar kertas kecil warna hijau, uang tunai, serta satu unit handphone berwarna putih.
“Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Diketahui, pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2018”, ungkap Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono dalam keterangannya, Kamis (24/4).
Lebih lanjut, kini terduga pelaku dan barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Tebingtinggi.
“Terduga pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”, pungkas Kasi Humas. (MS)
