SUMATERA UTARA

Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Tangkap Terduga Pemilik Sabu Dari Dalam Rumah

KARIMUNTODAY.COM, TEBINGTINGGI – Satresnarkoba Polres Tebingtinggi berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dari dalam sebuah rumah saat melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan K.F. Tandean Kelurahan Bandar Sakti Kota Tebingtinggi – Sumut, pada Selasa sore (14/1/2025).

Adalah YP (33), seorang pria asal Desa Sigaragara Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang yang merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2021.

Seperti dalam keterangan Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha, Rabu (15/1), menjelaskan bahwa petugas melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dari dalam sebuah rumah dan menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dari tangan terduga pelaku. Selain itu, petugas Kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya.

“Penangkapan berawal dari patroli yang dilakukan petugas dilapangan diwilayah rawan peredaran narkoba. Petugas mencurigai gerak gerik seorang pria yang berada di lokasi kejadian. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diakui terduga pelaku sebagai miliknya”, ucap Kasat Resnarkoba.

Selanjutnya petugas membawa terduga pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Satresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan secara intensif dan terancam dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close