SUMATERA UTARA
Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Tangkap Terduga Pemilik Sabu Dari Perkebunan Sawit
KARIMUNTODAY.COM, TEBINGTINGGI – Personel Satresnarkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang terduga pelaku pada Sabtu sore (2/11/2024). Terduga pelaku diketahui berinisial SP (42), warga Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, Rabu (6/11/2024) yang menjelaskan bahwa penangkapan terduga pelaku terjadi di areal perkebunan sawit di Desa Kedaidamar Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai – Sumut.
Dalam penangkapan ini, petugas menyita satu bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 18 plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,11 gram, satu unit android, pipet plastik berbentuk runcing, dan uang tunai sebesar Rp115.000,-.
“Petugas menangkap terduga pelaku setelah memperoleh informasi dari masyarakat yang merasa resah akan gerak gerik terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya”, sebut Kasi Humas.
Saat diinterogasi dilapangan, terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya. Setelah penangkapan, terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan saat ini Polres Tebingtinggi akan terus mengembangkan kasus ini guna menangkap jaringan lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi”, tutup Kasi Humas. (MS)