KARIMUNTODAY.COM, TELUK KUANTAN – Kurang lebih satu bulan kasus Pengeroyokan menimpa saudara Ustad Alfitra Arianto Alias Alfitra dan Juga Ketua DPD Laskar Melayu Riau (LMR), Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau dilaporkan ke Penyidik Polres Kuansing hingga saat ini pelaku pengeroyokan belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut dikatakan, Zubirman SH Ketua Team Advokasi Ustad Alfitra Arianto kepada karimuntoday.com, Jum,at (4/10/2019), Via hp Selularnya,” Ya Dia menilai proses hukum yang ditangani penyidik polres kaunsing terhadap klienya berjalan lamban, sebab Dia sudah membuat Laporan Polisi pada Tanggal, 11 September 2019 silam.
“ Aneh laporan kita sudah hampir satu bulan, namun sampai hari ini kita belum menerima SP2HP siapa tersangkanya,” Kala itu Laporan kita sudah diterima oleh Bagian SPKT, Polres Kuansing dengan Nomor Laporan LP/95/IX/2019/RIAU/SPKT/RES KUANSING, TGL 11 September 2019,” Imbuh Zubir
Ditambahkanya lagi, Dia berharap teman –teman penyidik yang menangani kasus pengeroyokan terhadap klienya agar professional dan secepatnya mengungkap kasus ini,” Pintanya
Ditambahkanya lagi, Masak masa 20 hari lebih belum bisa menetapkan tersangka, tentu wajar kalau kita mempertanyakan keseriusan pihak penyidik polres kuansing dalam memproses kasus ini, mengingat kasus ini bukan termasuk kasus yang sulit dan kita juga berencana akan membawa kasus ini ke Polda Riau apabila di tingkat polres tidak mampu menyelesaikanya,” Tukas Zubir
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Kuansing, Riau, sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya terkait Ketua Team Advokasi Korban Pengeroyokan Saudara Ustad Alfitra Arianto mempertanyakan lambanya untuk menetapkan tersangka kepada pelaku pengeroyokan belum dapat dimintai tanggapanya.(*)