KARIMUNKEPRI

46 Pelanggaran dalam Ops Penindakan Penerapan Disiplin Proktes Dikawasan Tugu MTQ

KARIMUNTODAY.COM,  KARIMUN – Satuan Tugas (SATGAS) Covid-19 Didampingi TNI-Polri serta intansi terkait menggelar operasi penerapan disiplin terhadap Protokol Kesehatan.

Kegiatan tersebut di daerah kawasan Persimpangan Tugu MTQ Coastal Area Kecamatan Karimun dengan radius 250 meter dari pos penindakan pada tanggal (26/12) Pada jam 15:30 s/d 17:15, Setelah itu ditutup dengan apel gabungan didepan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) Kabupaten Karimun.

Ketua Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-pp) Kabupaten Karimun Tejaria menjelaskan, operasi ini dilakukan untuk menertikan masyarakat yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan seperti yang telah dianjurkan pemerintah, Serta tim ini terbentuk pada bulan Oktober oleh Tim Terpadu, Serta telah melakukan kegiatan tersebut pada bulan Oktober, November, serta Desember.

“Tim ini dibentuk pada bulan oktober oleh tim terpadu, telah dilaksanakannya kegiatan ini pada bulan november dan desember, pelaksanaan kita mungkin sampai dengan tanggal 30 desember ini.”Ucapnya. (27/12)

Dijelaskannya, untuk penindakan patroli tersebut akan dilakukan 12x dalam satu bulan, sehingga membuat efek jera kepada masyarakat yang masih tidak displin untuk menerapkan Protokol Kesehatan yang telah dianjurkan Pemerintah Karimun.

“Untuk tikdakan patroli ini akan kami lakukan dalam 12x dalam satu bulan atau 3x dalam satu minggu, Sedangkan untuk kegiatan penindakan ini dilakukan 8x dalam satu bulan atau 2x dalam satu minggu.”Jelasnya.

Dikatakan, Terdapat 46 jumlah pelanggaran dari sejumlah pengendara yang melintas di Bundaran Tugu MTQ tersebut, Sanksi Tersebut Berupa Sanksi Administrasi, Sanski Sosial, dan Berupa teguran bagi mereka yang ada masker namun tidak memakainya.

“Terdapat sejumlah 46 Pelanggaran, diantaranya sanksi Administrasi Sebanyak 7 orang, Sanksi Sosial sebanyak 33 Orang, Serta Sanksi Surat Pernyataan berupa teguran untuk dibawah umur 15 tahun kebawah sebanyak 6 Orang, Untuk Sanksi Denda Administrasi Keseluruhan Sebesar 350.000 Rupiah, Uang tersebut akan disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Karimun.” Ucapnya.

Tejaria juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten karimun agar selalu menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker saat beraktivitas diluar rumah guna membentengi diri dari serangan Covid-19, yang mana saat ini di karimun sendiri sudah mencapai 321 jumlah kasus Konfirmasi Covid-19.

Pantauan Media saat berada dilapangan, Terdapat 18 Petugas Satpol-pp, 2 petugas Pom AL , 2 Petugas Pom AD, 2 Petugas Kodim 0317 TBK, 4 Petugas Sabhraha Polres Karimun, 3 Petugas Camat, 1 Petugas Bapenda, 3 Petugas Dishub, 1 Petugas Dinkes, Serta 1 Petugas Kesbangpol.(*)

Penulis  : Risky
Editor     : Lukman Hakim

 

 

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close