KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Kurang lebih Sebanyak 80 Warga yang mengelola lahan dan bertempat tinggal di poros JL Jenderal Sudirman Kabupaten Karimun hadiri sidang lanjutan panggilan ke-2 di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (4/11/2024) pagi
Masyarakat Poros Jln Jenderal Sudirman tersebut tampak koperatif untuk mengikuti jalannya sidang dengan hadir sekitar pukul 08.00 WIB, Meskipun sidang yang semula dijadwalkan jam 10.00 WIB baru dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.00 WIB
Masyarakat yang sepertinya lebih memilih “Biar Putih Tulang Jangan Putih Mata,” itu bertekad membela dan mempertahankan lahan yang dikelola dan menjadi tempat tinggalnya dari gugatan yang diajukan oleh PT.Karimun Sejahtera Propertindo (PT.KSP). Walaupun sebagiannya belum menerima surat panggilan namun mereka hadir untuk bersama-sama menghadapi gugatan dipersidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
Sebagaimana diketahui bahwa 179 warga Poros Jln Jenderal Sudirman tersebut telah digugat dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum menempati lahan serta mendirikan bangunan dan atau kebun liar diatas tanah yang diklaim PT.KSP berdasarkan sertifikat hak guna bangun (HGB) No.537 dan telah diubah menjadi sertifikat HBG No. 00288 atas nama PT. KSP
Namun masyarakat yang digugat PT.KSP tersebut lebih memilih melawan gugatan PT.KSP di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Mereka selama ini sudah sering dan lelah dengan berbagai tekanan demi tekanan dari Pihak PT.KSP. Oleh karenanya sudah menjadi tekad para warga untuk melawan dan memperjuangkan serta mempertahankan tempat tinggal mereka demi kelangsungan hidup mereka sebagai sebuah keluarga dan masa depan anak-anaknya
Ditambah lagi, masyarakat menduga bahwa perolehan sertifikat HGB PT.KSP diduga diperoleh dengan keterangan yang tidak benar yaitu atas nama dari 11 nama yang tidak pernah memiliki tanah di Poros Jln Jenderal Sudirman yang dijadikan dasar penerbitan HGB No.537 dan telah dirubah menjadi sertifikat No.00288 atas nama PT.KSP
Bahkan hal mirisnya lagi menurut warga, para tergugat sebanyak 179 tersebut, 5 diantaranya diklaim wajib ganti rugi karena telah merugikan PT.KSP selama 8 tahun sejak tahun 2016, sehingga PT KSP merugi setiap tahunnya sebesar Rp.400 juta dan kerugian total besarnya menjadi Rp. 3,2 miliar. “Kedzoliman ini harus kami lawan di Persidangan,” ungkas salah satu warga yang hadir mewakili warga lainnya
Sementara, salah satu Kuasa Hukum masyarakat, Basar Noviardi Sitorus menyampaikan bahwa rasa harunya atas itikad baik masyarakat menghadiri dan ikuti jalannya sidang tersebut
“Ini merupakan bentuk itikad baik puluhan masyarakat yang telah memberi kuasa tertulis kepada kami, dengan penuh solidaritas menghadiri persidangan dan hadir lebih awal di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun untuk memperjuangkan lahan yang telah mereka tempati berpuluh tahun. Dipersidangan terkuak pula fakta bahwa dari sekitar 179 warga yang digugat hanya 60an warga yang menerima relaas panggilan sebagai tergugat dimana sebagian besarnya tidak ditemui. Bahkan ketika diteruskan ke kelurahan setempat, Lurahnya menyatakan penolakan karena tidak dikenali sebagai warga setempat,” ungkap Basar Sitorus Kuasa Hukum masyarakat
“Karena telah dipanggil 2 kali dan status keterangan relaasnya tidak bertemu dan tidak dikenali, Ketua Hakim majelis memerintahkan sidang ditunda hingga 13 Januari 2025 dengan agenda pemanggilan tergugat tersebut secara umum melalui media massa.”Kami tim kuasa hukum masyarakat poros akan mengawal terus perkara ini secara komprehensif sesuai hukum acara hingga tuntas baik dari aspek Formil dan materil gugatan A quo,”tegas Basar Noviardi Sitorus
Disaat yang sama, Bintoro salah satu Kuasa Hukum PT.KSP mengatakan belum dapat berkomentar banyak karena belum masuk ke pokok perkara dan masih harus mengikuti sidang lanjutan panggilan umum ke-3 pada 13 Januari 2025 tahun depan akan datang
“Maaf, saya belum bisa banyak memberi tanggapan. Sesuai apa yang disampaikan Ketua Hakim Majelis, pihak Pengadilan akan melakukan panggilan Umum ke-3 kepada para pihak tergugat yang belum hadir atau belum menerima panggilan karena tidak diketahui keberadaannya, kita ikuti sesuai perintah Ketua Hakim Majelis,” tutup Bintoro
Sidang kasus tanah perkara perdata Nomor 19/Pdt.G/2024/PN.Pdt oleh Ketua Hakim Majelis ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin, 13 Januari 2025 mendatang
“Sidang akan dilanjutkan pada 13 Januari 2025 tahun depan,” tutup Ketua Hakim Majelis, Edi Sameaputty, SH, MH, didampingi 2 Hakim Anggota, Rifdah Juniarti Hasmi, SH, MH, dan Gracious K.P Peranginangin, SH (HN)