BATAMKEPRI

Sebar Berita Hoax, Pria Bekerja Sebagai Anak Buah Kapal (ABK) Diamankan Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri

KARIMUNTODAY.COM, BATAM – Pelaku Inisial H yang bekerja sebagai ABK diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri dengan dugaan bahwa pelaku telah menyebar berita bohong (Hoax) tentang isu Virus Corona melalui akun media sosial Facebook.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno dan Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I putu bayu Pati, S.I.K., M.H, pada Selasa (17/3/20) saat Konferensi Pers di Polda Kepri.

Tim Patroli Siber Polda Kepri berhasil menganalisa akun Facebook pelaku Inisial H yang telah menyebarkan berita hoax semua penumpang kapal terinfeksi Virus Corona. penyidik selanjutnya mengkonfirmasikan ke Kemenkominfo bahwa postingan tersebut tidak benar, menindaklanjuti fakta tersebut diatas pada tanggal 16 Maret 2020 jam 20.00 wib tim Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri bergerak untuk melacak keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan Inisial H.”jelas kompol putu bayu pati, S.I.K, M.H

 Selanjutnya Kabid Humas Polda Kepri mengatakan “Menjadi sebuah keprihatinan kita bersama, ditengah situasi seperti saat ini, kita berharap masyarakat bersatu padu untuk melawan Virus Corona, minimal jangan meyebarkan isu yang tidak benar, mari bersama-sama menciptakan suasana tenang di Media sosial dan tidak menyebarkan Informasi atau berita-berita Hoax.”tuturnya.

Barang bukti yang kita amankan adalah 1 Unit Handphone, Sim Card, KTP dan Akun Facebook pelaku Inisial H, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara maximal 2 tahun, 3 tahun dan/atau 10 tahun,” tutupnya. (*/rls)

Laporan  : Dayat
Editor     : Lukman Hakim

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close