SUMATERA UTARA

Sedang Tidur, Terduga Pelaku Pencurian Bobol Atap rumah Berhasil di Amankan Polsek Tanjungberingin Polres Sergai

KARIMUNTODAY.COM, SERGAI –  Sedang tidur, terduga pelaku pencurian bobol atap rumah, berhasil diamankan personil Polsek Tanjungberingin Polres Serdangbedagai (Sergai), sesuai LP/B/11/II/ 2025/SPKT/POLSEK TANJUNG BERINGIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, Tanggal 01 Februari 2025.

Kejadian diketahui pada hari Jumat (24/01/2025) sekira pukul 02.00 WIB, terjadi di Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebingtinggi Kecamatan Tanjungberingin Kabupaten Sergai – Sumut, dengan korban yang sekaligus pelapor Mahita Sitanggang, Perempuan (48), Warga Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebingtinggi Kecamatan Tanjungberingin Kab. Sergai. Laporan diperkuat keterangan saksi 1. MS, Laki – Laki (47), warga Desa Tebingtinggi Kecamatan Tanjungberingin Kabupaten Sergai (Suami Pelapor) dan KS, Laki – laki (52), warga Desa Tebingtinggi Kecamatan Tanjungberingin Kab. Sergai.

Adapun terduga pelaku yang berhasil di amankan yakni JS, Laki – laki, (24), warga Desa Tebingtinggi Kecamatan Tanjungberingin Kab. Sergai dan TJH, Laki – laki, (22), warga Desa Tebing tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Sergai.

Turut di amankan barang bukti berupa; 1 (Satu) kotak handphone merk VIVO Y02. Dari kejadian ini korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah).

Adapun modus terduga pelaku dalam melancarkan aksinya dengan memanjat dari plapon rumah selanjutnya masuk kedalam rumah dan mengambil barang.

Kapolsek Tanjungberingin melalui Plt. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025), membenarkan adanya penangkapan ini.

Lebih lanjut Iptu Zulpan menyampaikan, kronologis singkat kejadian, dimna hal ini bermula pada hari Jum’at (24/1/2024) sekira pukul 02.00 WIB, Pelapor bersama suami pelapor terjaga dalam tidur di dalam kamar rumah, lalu mendengar ada suara yang mencurigakan berada di dalam rumah.

Selanjutnya pelapor membangunkan suami pelapor MS, untuk melihat suara tersebut di dalam rumah, katanya.

Lalu, setelah itu suami pelapor keluar dari kamar, lanjut IPTU Zulpan, tidak lama kemudian melihat seorang laki-laki terduga pelaku sudah berada di dalam rumah, secara spontan terduga pelaku keluar dari depan pintu rumah dengan berupaya melarikan diri. Kemudian suami pelapor MS, mengejar dan berteriak: MALING….MALING…!!, namun terduga pelaku tidak dapat ditangkap, terangnya.

Kemudian Pelapor mengecek dan menelusuri barang-barang yang ada di dalam rumahnya dan benar telah hilang 1. (Satu) Unit Handphone Merk VIVO Y02 berwarna Grey yang terletak di meja kamar, imbuh IPTU Zulpan.

Atas kejadian pencurian Handphone di dalam rumah tersebut, dilanjutkan IPTU Zulpan, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan kemudian pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjungberingin untuk menuntut terduga pelaku di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah NKRI, imbuhnya.

Sedangkan kronologis penangkapannya, berawal pada hari Jumat (07/02/2025) sekira pukul 02.00 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa terduga pelaku terdiri dari 2 orang, yang masing-masing telah dikantongi identitasnya berinisial JS dan TJH.

Selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa kedua terduga pelaku yang dicurigai tersebut, sedang berada didalam sebuah Rumah yang terletak di Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebingtinggi Kecamatan Tanjungberingin Kabupaten Serdangbedagai, paparnya.

Selanjutnya Tim opsnal Polsek Tanjungberingin dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA ZH. Limbong, S.H., berangkat menuju lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku dari dalam sebuah rumah yang terletak di Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebingtinggi Kecamatan Tanjungberingin Kab. Sergai, terangnya.

Sesampainya Tim dilokasi, terpantau kedua terduga pelaku sedang tertidur, selanjutnya dilakukan penggrebekan dan penangkapan yang kemudian dilakukan interogasi terhadap kedua terduga pelaku tentang kasus pencurian yang terjadi pada Jum’at 24 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB, di Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebingtinggi, Kec. Tanjungberingin, Kab. Sergai, dan keduanya mengakui perbuatannya tersebut.

Kemudian Kedua terduga pelaku diboyong ke Makopolsek Tanjungberingin Polres Sergai guna pertanggungjawaban hukum selanjutnya, jelasnya.

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 363 ayat 1 angka 3e,4e dan 5e dari KUHPidana Dengan ancaman hukuman 15 (Lima belas) Tahun Penjara.

Plt. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH., MH. juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia terutama masyarakat di Kabupaten Serdangbedagai agar dapat memastikan dan mengecek kondisi rumah dalam posisi benar benar terkunci ketika hendak beristirahat pada malam hari, serta menghimbau kepada aparat Desa untuk dapat mengaktifkan kembali Pos Kamling guna mengantisipasi tindak pidana pencurian dan tindak kejahatan lainnya, tutupnya. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close