BINTANJAWA TENGAHKEPRITANJUNG PINANG
Pasca Dilaporkan, BAPAN Kepri Desak Kejagung RI Periksa AA Mantan Bupati Bintan
KARIMUNTODAY.COM, TANJUNGPINANG – Mantan Bupati Bintan Ansar Ahmad yang kini menjabat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (8/7/2024). Pelapor adalah Kepala BAPAN (Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia) Riau Ahmad Iskandar Tanjung didampingi pengacara Deolipa Yumara. Laporan tersebut terkait dugaan penggelapan Dana Jaminan Penyelesaian Lingkungan (DJPL) senilai 168 miliar rupiah. Laporan ini diajukan setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2016 sebesar 145 miliar rupiah dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2018 sebesar 168 miliar rupiah yang tidak diketahui keberadaanya baik di bank BNI maupun di BPR Bintan, Dana DJPL ini seharusnya menjadi jaminan dari perusahaan tambang untuk melakukan reklamasi lingkungan setelah selesai melakukan aktivitas penambangan. Namun, berdasarkan laporan yang diterima, dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya dan diduga telah hilang.
Hal tersebut dikatakan, Kepala BAPAN Kepulauan Riau, Ahmad Iskandar Tanjung,Jumat (19/7/2024) kepada karimuntoday.com, Ya kita sudah melaporkan Mantan Bupati Bintan Ansar Ahmad yang kini menjabat Gubernur Kepulauan Riau ke Kejaksaan Agung, Senin (8/7/2024).namun kurun waktu 11 hari laporan kita belum terlihat tanda – tanda pihak Kejagung RI untuk melakukan pemanggilan terhadap Mantan Bupati Bintan Ansar Ahmad yang kini menjabat Gubernur Kepulauan Riau, oleh sebab itu kita mendesak supaya kejagung ri secepatnya melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
” Saat ini image masyarakat kepada Kejagung RI dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sangat tinggi, jangan sampai dengan lambanya merespon laporan kami ini jangan sampai harapan masyarakat kepada pihak Kejagung RI menjadi sumir, artinya disebabkan Mantan Bupati Bintan Ansar Ahmad saat ini menjabat sebagai gubernur kepri kejagung merasa sungkan atau tidak memiliki nyali untuk melakukan pemanggilan karena masih berstatus pejabat,” Imbuhnya
Ditambahkanya lagi, BAPAN tetap Konsisten Mengawal Kasus Penyimpangan Korupsi DJPL ini sampai terang Benderang,Kalau Perlu Kita harus Tegas dan Menggiring Para Pelaku ke “Jeruji Besi”.Jelas Ahmad.
“Saya Akan Kawal Kasus ini sampai Tuntas dan bagi Pelaku dalam Hal ini Mantan Bupati Bintan Yang Saat ini Menjabat Sebagai Gubernur Kepulauan Riau H.Ansar Ahmad.SE.MM Untuk bisa Mempertanggung Jawabkan apa Yang Sudah di Tuai Olehnya ,Karena dari Hasil Pemeriksaan Kasus Tersebut oleh Jampidsus Kajagung RI,telah ada nya Perbuatan Melawan”Hukum”Dan adanya Kerugian Pemerintah Pusat dan Daerah Terkait Penyimpangan Dana Jaminan Pengelolan Lingkungan DJPL Bintan Tersebut.”Ungkap Tanjung.
Ditambahkannya,Kasus DJPL Bintan ini sudah sampai ke Ending Akhir dimana Kajagung melalui Jampid Sus,telah Melakukan Pemanggilan Kepada Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bintan dengan Nomor R-66/D.4/Dek.2/03/2024 Lampiran Rahasia.
“Dimana setelah dilakukan Pemeriksaan secara Maraton dan dari Laporan yang dilayang kan BAPAN ditarik Kesimpulan oleh Pihak JAM INTEL Kajagung RI,Mengatakan Bahwa DJPL Bintan Kepri Ada Perbuatan Melawan Hukum & Merugikan Keuangan Negara.” pungkas Ahmad
Terpisah Gubernur Kepulauan Riau,H.Ansar Ahmad SE.MM.Sampai berita ini diunggah belum berhasil diminta Komfirmasi terkait dugaanPenyimpangan Dana DJPL Bintan,serta ada nya Laporan dari BAPAN ke Kajagung RI. (Imron/lh)