KARIMUNTODAY.COM, BENGKALIS – Pendataan penyelesaian pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) harus selesai sebelum batas akhir pada tanggal 28 November 2023. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Bustami HY saat memimpin Rapat Koordinasi Status Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis di Ruang Rapat Hantuah lantai II kantor Bupati Bengkalis, Rabu (27/07/2022) Pagi.
“Kita harus bersama-sama menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan peundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023 mendatang,” ungkap Bustami.
Bustami menerangkan, Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memberikan ruang untuk pengalihan status kepegawaian non-ASN yang beragam menjadi PNS maupun PPPK. Tentu, dengan syarat atau ketentuan yang sudah diatur berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN beserta peraturan pelaksanaannya.
“Instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemetaan terkait pegawai non-ASN yang bisa diikutsertakan dalam seleksi PNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Bustami.
Namun, pegawai Non-ASN juga bisa diatur melalui skema alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasi tidak memenuhi syarat sebagai ASN. Pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya ini diantaranya adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan. Skema ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, status kepegawaian, serta kepastian penghasilan.
“Untuk itu, kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis untuk mendata seluruh tenaga Non ASN yang ada di instansi masing-masing sesuai dengan data yang ril, jangan sampai tertingal, sampaikan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis,” harap Bustami.
Tampak hadir, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bengkalis, Rafiardhi Ikhsan, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Aulia, Kepala BKPP Djamaluddin dan Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pejabat Fungsional dan Pengawas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.(Mulya)
Loading...