JAWA TENGAH

Sakit Hati Istri Selingkuh, Suami Bakar Mobil Dan Motor Selingkuhan

KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN,- Sakit hati karena istrinya selingkuh dengan pria lain, seorang warga di Grobogan,Jawa Tengah, nekat membakar mobil dan motor selingkuhan. pelaku sempat kabur ke luar kota dan akhirnya berhasil ditangkap polisi.
 
Sutrisno, warga Desa Taruman, Kecamatan Klambu,Grobogan, ditangkap aparat Tim Resmob Polres Grobogan karena membakar mobil dan motor milik Timbul Rohmad, warga Desa Penganten, Kecamatan Klambu, Grobogan. Mobil Honda Jazz dan motor C-70 yang diparkir di pekarangan rumah Timbul, disiram bensin lalu dibakar pada rabu fajar, pekan kemarin.
 
Saat gelar kasus di Mapolres Grobogan, pada Senin siang (27/6), Sutrisno mengaku, perbuatan tersebut dilakukan karena sakit hati,lantaran istrinya selingkuh dengan Timbul pemilik mobil.
Pelaku Pembakar Mobil dan Motor Selingkuhan Istrinya, Sutrisno, warga Desa Taruman, Kecamatan Klambu,Grobogan, ditangkap aparat Tim Resmob Polres Grobogan karena membakar mobil dan motor milik Timbul Rohmad, warga Desa Penganten, Kecamatan Klambu, Grobogan. Jateng.
 “Sakit hati karena dia (red : Timbul) selingkuh dengan istri saya. saya datang ke rumahnya dan mobil dan motor saya bakar pakai bensin,” ucap Sutrisno.
 
Sebenarnya, peristiwa perselingkuhan itu sudah pernah terbongkar beberapa bulan sebelumnya. Saat itu, Sutrisno pernah meluapkan kekesalannya dengan memecah kaca mobil milik Timbul.
 
“Dulu sudah pernah saya lakukan, saya pecahkan kaca mobilnya. Ini diulangi lagi dan saya putuskan membakar mobilnya biar ada efek jera,” ungkap Sutrisno
 
Setelah menerima laporan, Aparat Kepolisian Polres Grobogan kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku yang disinyalir kabur di wilayah Kendal setelah melakukan aksinya. Alhasil , berkat kerjasama Tim Resmob Polres Grobogan bersama Polres Kendal, pelaku berhasil ditangkap.
 
“Pelaku berhasil kita tangkap dari hasil kerjasama tim Resmob Polres Grobogan dan Polres Kendal,kita juga amankan barang bukti dua botol air mineral yang digunakan untuk membakar mobil,serta jaket yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya,”terang AKP Afiditya Arief Wibowo, Kasat Reskrim Polres Grobogan, saat gelar kasus di Mapolres Grobogan (27/6).
 
Akibat perbuatannya,Sutrisno dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang menimbulkan kebakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (nur/sr)
Loading...
 

Tags
Close
Close