KEPRILINGGA

Sekdes Persiapan Cempaka Lingga: Sudah Dua Hari Pasir Darat Tono Tidak Beroperasi

KARIMUNTODAY.COM, LINGGA – Semenjak diberitakan media ini Aktivitas Penambangan Pasir Darat Ilegal milik Tono dikawasan Kampung Mala Desa Persiapan Cempaka, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga sudah dua hari tidak terlihat beroperasi lagi dan tidak tampak mobil – mobil colt diesel membawa pasir.

Hal tersebut dikatakan, Sekdes Kampung Mala Desa Persiapan Cempaka, Kabupaten Lingga ketika dikonfirmasi karimuntoday.com, Rabu (8/10/2025), Dari pantauan nya sudah dua hari tambang pasir darat tersebut terlihat tidak beroperasi, berkemungkinan maraknya pemberitaan terkait aktivitas tambang pasir darat tersebut di beberapa media online.

” Selama beroperasi tambang pasir darat tersebut tidak ada memberikan kontribusi bagi desa,yang ada hanya kerusakan lingkungan di timbulkan dari dampak tambang tersebut,” Ucapnya

Ditambahkanya lagi, selain tidak ada kontribusi untuk desa, sepengetahuan dirinya juga tidak ada bantuan untuk warga desa, artinya tambang pasir darat tersebut beroperasi di Kampung Mala Desa Persiapan Cempaka, Kabupaten Lingga tidak ada menguntungkan sama sekali bagi desa dan warga,” Tutupnya

Sebelumnya Datok Agus Ramdah Ketua DPD LAMI Kepri  kepada media ini Selasa (7/10/2025),mengatakan, Tambang Pasir Darat milik Tono tersebut sudah beberapa tahun beroperasi, namun belum ada langkah kongkrit dari pemkab maupun APH, untuk mengambil langkah tegas, padahal kalau dilihat kurusakan lingkungan diakibatkan tambang tersebut sangat mengerikan.

” Dampak dari penyedotan pasir darat tersebut muncul lubang – lubang menganga seperti kuari dan tanahnya disekitar tambang longsor, disebabkan mereka melakukan penambangan sapu jagat tidak memikirkan terjadinya kerusakan lingkungan,” Ucapnya

Ditambahkanya lagi, Sebenarnya kalau Pemkab maupun APH serius menjalankan fungsinya Tono sebagai pemilik tambang pasir darat ilegal tersebut bisa di jerat dengan dengan Pasal 158 UU 3/2020 yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” Tuturnya

Secara terpisah, AKBP Dr. Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Lingga sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya terkait adanya aktivitas penambangan pasir darat diduga ilegal dikawasan Kampung Mala Desa Persiapan Cempaka, Kabupaten Lingga sudah bertahun – tahun beroperasi dan terindikasi pemiliknya kebal hukum karena belum ada tindakan tegas dari APH Serta Pemkab Lingga. (lukman)

Loading...
 

Tags
Close
Close