JAWA TENGAHNASIONALNUSANTARA
Sekjen FAM Tanggerang Angkat Bicara Terkait Dugaan Momentum Pemanfaatan Bansos dari Kemensos
KARIMUNTODAY.COM, TANGGERANG – Dalam meningkatkan pelayanan serta bukti tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap masyarakat salah satunya dengan terus di ttrityrrgenjot nya pembangunan sosial guna terciptanya kesejahteraan sosial bagi masyarakat, melalui Kementrian Sosial (Kemensos) lahir program yang sudah berjalan dan telah di rasakan oleh masyarakat. Untuk tahun anggaran 2021 Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) masih tetap sama dari sebelumnya diantaranya: Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Hal tersebut dikatakan,Sekjen Forum Aksi Mahasiswa (FAM) tanggerang, ketika di konfirmasi KARIMUNTODAY.COM lewat pesan WhatShapp (19/02/21).Secara umum PKH adalah suatu program pemberian uang tunai kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta penerima bantuan. Tujuan dari PKH itu sendiri yakni untuk mengurangi angka dan memutus mata rantai kemiskinan juga untuk meningkatkan kualitas SDM seperti penguatan di sektor Kesehatan dan juga Pendidikan, kemudian dalam jangka panjang nya PKH di harapkan mampu memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, adapun tujuan ini berkaitan langsung dengan upaya mempercepat pencapaian target Millenium Development Goals (MDGs).
Kemudian BPNT adalah suatu program pangan yang di berikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang di gunakan hanya untuk membeli kebutuhan pangan di E-Warung KUBE PKH atau pedagang bahan pangan yang telah bekerjasama dengan Bank HIMBARA (Himpunan Bank Negara). Adapun tujuan dan manfaat dari BPNT untuk mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan, memberikan nutrisi yang seimbang, meningkatkan ketahanan pangan di tingkat KPM sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial serta penanggulangan kemiskinan, dan yang terakhir untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah khusus nya usaha mikro dan kecil di sektor perdagangan. Pada prinsipnya hadirnya BPNT juga untuk mendorong usaha eceran rakyat guna memenuhi atau melayani KPM.
Sedangkan BST adalah suatu program bantuan berupa pemberian uang kepada keluarga tidak mampu atau rentan yang mana khusus terkena dampak dari wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), adapun besaran BST ialah Rp. 300.000,-/Keluarga/Bulan yang terhitung dari mulai Bulan Januari sampai dengan April. Adapun syaratnya sebagai berikut:
Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah masyarakat yang di data oleh RT atau RW, Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah Pandemi Covid-19, Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan adapun mekanisme penyerahan nya melalui PT. Pos Indonesia.
Terkait hal ini Rosyid Warisman Sekjen Forum Aksi Mahasiswa (FAM) Tanggerang Mengatakan,Dalam praktik nya di lapangan ke tiga program tersebut masih banyak terdapat keluhan dari masyarakat luas baik pada saat awal proses pendataan calon KPM sampai telah berjalannya program bantuan tersebut, hal ini jika di analisa secara seksama yang menjadi keprihatinan saya adalah terkait data penerima yang tidak sinkron sesuai kondisi realita masyarakat serta update data yang tak kunjung di perbaharui mengikuti siklus kondisi ekonomi masyarakat kemudian adanya indikasi penyelewengan dan manipulasi proses pendistribusian program bantuan,” ujarnya di percakapan pesan What Shapp bersama karimuntoday (09/-0221) .
Selanjutanya Rosyid warisnan mengatakan Jika berkaca sebagaimana contoh yang terjadi di Kelurahan Batusari, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang – Banten. Menurut informasi dari masyarakat terkait program bantuan sosial tersebut masih jauh dari harapan. Bagaimana tidak, program yang seharusnya bisa dapat di rasakan oleh masyarakat yang benar-benar berhak mendapatkannya namun dalam realitanya hanya orang-orang tertentu yang jika di lihat dari kondisi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut masuk dalam kategori tidak layak menerima.
Mencoba menelaah ke dalam sistem tersebut, saya berpandangan bahwa dari awal sistem ini berjalan dimana dalam proses pendataan masyarakat calon penerima manfaat bantuan sosial tersebut lebih condong “Proximity” atau biasa di kenal dengan istilah kata kedekatan, jadi wajar saja jika data tersebut tidak obyektif dan tidak tepat sasaran. Terkait rol mekanisme pendataan calon KPM terkait prosesnya di lapangan dilakukan oleh Pekerjaan Sosial Mandiri (PSM) sampai ke tingkat Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK).
Hal ini banyak keluhan datang dari masyarakat di RW. 01 misalnya, menurut penuturan beberapa masyarakat yang di ambil dari RT. 01 – RT. 04 senada mengatakan bahwa penerima manfaat bantuan sosial tersebut banyak di temukan tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan petunjuk tenis dari Kementrian Sosial, dalam artian keluarga yang menerima manfaat bantuan tersebut tergolong keluarga yang tidak layak untuk menerima, maksudnya masih ada yang jauh lebih berhak untuk menerimanya mengingat dalam proses pendataan tersebut ketua lingkungan beberapa RT dan RW mengatakan bahwa tidak mengetahui atau di libatkan di dalam proses awalnya.
Jika melihat siklus perkembangan kondisi masyarakat khususnya kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial tersebut, seharusnya Kementrian Sosial menerapkan kebijakan yang mengatur dan mengkontrol tentang management KPM baik itu untuk program PKH ataupun BPNT dimana jika KPM telah meningkat pertumbuhan ekonomi Keluarga nya bisa di gantikan dengan calon lain yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi tidak ada alasan data penerima tersebut berkurang atau dikurangi karena secara sadar juga kita tahu bahwa pemerintah tidak bisa mengcover keseluruhan masyarakat tidak mampu, dengan cara seperti itu bisa menjadi solusi agar program tersebut tepat dan merata bisa di rasakan juga oleh masyarakat yang punya hak untuk mendapatkannya namun belum berkesempatan.
Apalagi Kementrian Sosial telah menambahkan anggaran tahun 2021untuk program ini, dengan itu program yang di gadang-gadang bertujuan untuk memutus mata rantai kemiskinan dapat terwujud sebagaimana mestinya, hal itu dapat dilakukan dengan melakukan survei data masyarakat KPM secara berjenjang dan obyektif dalam menilainya.
Tidak hanya itu, kebijakan Kementrian Sosial kurang memperhatikan data terbaru tempat tinggal KPM. Hal itu di temukan banyak KPM yang berpindah tempat tinggal namun data yang di gunakan masih sama sesuai dengan alamat terdahulu, jika itu terus dibiarkan maka akan terjadi kesenjangan atau ketidakmerataan terkait program tersebut karena di setiap masing-masing wilayah jumlah masyarakat tidak mampu tidak bisa di pukul rata sama. Seharusnya Kementrian Sosial membangun komunikasi antar Instansi yang berhubungan dengan program tersebut seperti RT/RW, Kelurahan, dan Kecamatan agar update pembaharuan data KPM bisa di monitoring dengan sistem yang bangun tersebut, dengan begitu akurasi data penerima bisa di pastikan sesuai sistem zonasi wilayah.
Kemudian masuk kedalam Program Bantuan Sosial Tunai (BPNT). Contoh kasus ini di ambil sebagaimana pembahasan sebelumnya yang bertempat di Kelurahan Batusari, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang – Banten. Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama mengingat kejadian ini bisa saja terjadi di daerah-daerah lain.
Program Bantuan Sosial Tunai (BPNT) kini kian mencuat, berangkat dari keluhan peserta KPM yang mana sudah berbulan-bulan saldo nya kosong. Beberapa KPM dengan saldo nya yang kosong pun bervariasi, dari mulai 3, 6, bahkan ada yang sampai 9 bulan. Seperti pada bulan Januari kemarin misalnya sebanyak 27 KK di RW. 01 tidak bisa melakukan pencairan untuk di tukarakan kebutuhan bahan pangan di E-Warung dikarenakan saldo ATM nya kosong padahal di bulan sebelumnya saldo tersebut terisi, padahal di masa pandemi ini dengan adanya bantuan sosial tersebut setidaknya bisa mengurangi beban masyarakat, namun mendapati saldo atm nya kosong masyarakat hanya bisa pasrah dan pulang dengan tangan hampa. Beberapa KPM sempat menanyakan terkait kosongnya saldo tersebut kepada Koordinator PSM namun jawaban yang selalu di lontarkan masih dalam tahap verifikasi.
Sebenarnya ada kemungkinan dugaan permainan pra kondisi di lapangan terkait sebelum KPM melakukan pencairan untuk di tukarkan dengan paket sembako. Yang pertama: No Pin dari kartu ATM masing-masing KPM di sebarluaskan dengan menaruhkan No Pin nya di bagian kartu tersebut. Menurut penuturan masyarakat saat menanyakan kepada petugas di lapangan alasan kenapa No Pin di pasangkan di kartu ATM tersebut bertujuan untuk memudahkan petugas saat melakukan pencairan. Sependek pengetahuan saya dalam kode etik perbankan bahwa No Pin pada kartu ATM nasabah sifatnya privasi dan tidak boleh diketahui oleh orang lain karena dikhawatirkan disalahgunakan.
Saya berasumsi bahwa terkait dugaan Saldo ATM kosong seperti contoh kasus yang di alami oleh masyarakat Kelurahan Batusari, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang atau mungkin terjadi juga di daerah – daerah lain bukan karena dari sistem Pemerintah Pusat melalui Kementrian Sosial nya yang bermasalah, namun karena adanya dugaan pemanfaatan momentum dari Koordinator PSM, TKSK dan juga melibatkan pihak Bank penyelenggara, hal ini harus menjadi pusat perhatian bersama untuk membuktikan kebenarannya di tambah jika kita hitung paket sembako penerima KPM sesuai dengan harga eceran, harganya tidak sesuai dengan nominal bantuan yang diberikan oleh Kementrian Sosial tahun anggaran 2021 “Ucap Rosyid Warisman.
Secara terpisah Pihak terkait belum dapat dimintai konfirmasinya terkait adanya dugaan pemanfaatan momentum program bantuan social dari kementerian social, belum dapat dimintai tanggapanya. (Noperman)