KARIMUN
Selama 2 Bulan Sat Narkoba Polres Karimun ungkap 12 Kasus ,dengan 19 Tersangka Narkotika
KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Dalam kurun waktu 2 (dua) bulan jajaran SatNarkoba Polres Karimun berhasil membekuk para pelaku pengedar narkotika jenis Sabu. Sebanyak 19 tersangka pelaku pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu tersebut berhasil dibekuk oleh jajaran SatNarkoba Polres Karimun berkat informasi dari masyarakat serta dari tim SatNarkoba.
Selain membekuk para pelaku narkotika, jajaran Satnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan barang bukti dari para pelaku yang terdiri dari jumlah keseluruhannya yaitu , 502 1/2 butir pil extasi dan 59,15 gram sabu. Wakil Kepala Polisi Polres Karimun Kompol .Agung Gima Sunarya S.I.K didampingi oleh Kasat Narkoba , AKP Rayendra Arga Prayana.S.I.K saat Press Release di Ruang Rupatama mengatakan , sejak 01 Februari 2019 hingga 18 Maret 2019 , pihaknya juga berhasil mengamankan tersangka DS Bin ARS yang merupakan ASN di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans) Kabupaten Karimun juga mengamankan para tersangka dalam waktu sepekan,ungkap Agung, Minggu (17/3/2019).
Agung menuturkan ,pengungkapan tindak pidana narkotika sebanyak ( 12 ) kasus dengan tersangka sebanyak (19 ) orang terdiri dari, ( 5) perempuan dan (14) laki -laki diantaranya tersangka berkewarganegaraan Malaysia inisial MZ bin Kamis dari (4) Tempat Kejadian Perkara (TKP) Dari keempat Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut berada di wilayah Kecamatan Karimun, Tebing , Meral serta Kundur Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, ujarnya.
Agung memaparkan, para tersangka terdiri dari Kecamatan berbeda diantaranya Wilayah Kecamatan Tebing terdiri dari 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan 2 orang tersangka , 1 laki -laki inisial MK bin Zairan dan , 1 perempuan dengan inisial HHP binti Herman. Wilayah kecamatan Karimun terdiri dari 11 TKP dengan 9 orang tersangka laki -laki diantaranya , inisial DS bin M.Taher, BH bin Rahmun , RN alias Hasan,, KR bin Ramli , K bin Robani , RA bin Samiun , SH bin Syahril Husin , serta , MZ bin Kamis (WNA) , dan 2 perempuan inisial , YFY binti Jefridin , YR alias Eni binti Usman Ismail. wilayah kecamatan Meral terdiri dari 4 TKP dengan 3 orang laki -laki dengan inisial J bin Mahmud , DS bin Rahman Sani , A bin Zaidin serta 1 orang perempuan inisial UH binti Khutibi. Wilayah Kecamatan Kundur terdiri dari 2 TKP dengan tersangka 1 orang laki-laki inisial AR bin D.Jailani ,serta 1 orang perempuan inisial RS bin Rasalim.
Kini para tersangka masih dalam proses penyidikan oleh polres Karimun, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun hingga 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau mati atau pidana denda Rp. 1 Milyar hingga Rp.10 Milyar bagi tersangka inisial R alias Ripen bin Bachtiar , K bin Robani atas kepemilikan ( 449 butir pil ekstasi), inisial K bin Ramli atas kepemilikan ( 21 gram sabu), inisial A bin Zaidin serta inisial UH binti Khutibi atas kepemilikan (25 ,73 gram sabu). Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang -undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara atau pidana denda Rp.800. 000.000 sampai dengan Rp 10. Milyar bagi tersangka inisial DS bin ARS atas kepemilikan (0,64 gram sabu) , pungkasnya.(*)
Laporan : James Nababan
Editor : Indra H Piliang