KARIMUNKEPRI

Seludupkan Sabu 106 Kg, JPU Kejari Karimun Tuntut Hukuman Mati Tiga Warga Negara India

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Tiga warga negara India Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran, dan Govindhasamy Vimalkhandan yang tertangkap menyelundupkan sabu seberat 106 kg di perairan Pongkar, kabupaten Karimun, Kepulauan Riau pada 13 juli 2024 lalu, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin (24/3/2025) siang

Para tersangka dituntut pasal berlapis yaitu pasal 113 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan pidana hukuman mati

Usai pembacaan tuntutan JPU, setelah penyerahan berkas tuntutan JPU kepada Hakim Ketua, kepada para tersangka, Hakim Ketua memberi kesempatan untuk menyampaikan permohonan terakhir (final request) untuk di sampaikan baik secara lisan maupun tulisan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan tanggal 8 April 2025 mendatang.”Silakan para terdakwa menyampaikan permohonan terakhir pada sidang mendatang 8 April 2025,” ujar Hakim Ketua dan menutup jalannya persidangan.

Tampak para Terdakwa digiring petugas Kejari Karimun ke Ruang Persidangan.

Sedangkan menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun Priyambudi, saat ditemui di kantor Kejari Karimun, tuntutan pidana hukuman mati tersebut sangat patut dan layak mengingat barang buktinya banyak yaitu 106 kg dan memberikan efek jera bagi sindikat jaringan peredaran narkotika dan sesuai dengan program Astacita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.”Hukuman pidana mati ini sangat layak karena jumlahnya yang besar juga untuk memberi efek jera bagi sindikat peredaran narkotika dan sekaligus mendukung program Astacita Presiden Republik Indonesia,” pungkas Kajari Karimun, Priyambudi

Keberhasilan penangkapan narkotika seberat 106 kg merupakan hasil kerjasama yang baik antara petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau, dan Bea Cukai (Hn)

Loading...
 

Tags
Close
Close