KARIMUNTODAY.COM, TELUK KUANTAN – Tidak berapa lama lagi event pacu jalur di Kota Teluk Kuantan pada Tanggal, 21 Agustus 2019 di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau bakal digelar, untuk itu diminta kepada pengelola parkir untuk meninjau ulang besaran tarif parkir kendaraan roda dua dan roda empat pasalnya tarif parkir yang dipungut pada ivent pacu jalur pada tahun 2018 silam sangat memberatkan masyarakat.
Hal tersebut dikatakan, Rocky Ramadani Direktur Eksekutif Pijar Melayu kepada karimuntoday.com, Jum,at (9/8/2019), Ya, Dia berharap untuk event pacu jalur tahun 2019 ini diminta kepada pengelola perpakiran di teluk kuantan agar menurunkan tarif parkir pasalnya pada tahun 2018 kemarin nominal besaranya cukup fantasis dan sangat membebani masyarakat.
“ Pada Tahun 2018 silam untuk tarif parkir kendaraan roda 4 (empat) hari terakhir/final tarif parkir sebesar Rp.50.000 sedangkan untuk roda 2 (dua) dikenakan tarif parkir sebesar Rp. 15.000, sedangkan untuk hari pertama sampai hari kedua pergelaran pacu jalur dikenakan tarif parkir untuk kendaraan roda 4 (empat) sebesar Rp. 35.000 dan roda 2 (dua) sebesar Rp. 10.000 sedangkan untuk hari ke 3 (tiga) untuk roda 4 (empat) sebesar Rp. 40.000, untuk jalur 2 (dua) pasar tradisonal roda 2 (dua) dipungut tarif parkir sebesar Rp. 15.000 ribu rupiah,” Imbuhnya
Ditambahkanya lagi, Dia selaku masyarakat kuansing meminta kepada pengelola parkir untuk tahun 2019 ini agar menurunkan tarif parkir mulai dari kendaraan roda 4 (empat) maupun kendaraan roda 2 (dua), maksimal roda empat untuk sekali parkir dibebankan biaya parkir sebesar Rp, 25.000 s/d 20.000 ribu rupiah, sedangkan untuk kendaraan roda 2 (dua) sebesar Rp. 5000 ribu rupiah untuk sekali parkir,”Pintanya
Dikatakanya lagi, Dia meminta kepada instansi terkait untuk menerbitkan dasar hukum tentang pungutan tarif parkir dilakukan oleh pihak pengelola,sebab, kalau tidak diiringi dengan adanya ketetapan oleh pemerintah setempat, tidak menutup kemungkinan pungutan tarif parkir yang dikutip kepada masyarakat tersebut bisa dikatogorikan pungutan liar (pungli-red), dan masuk ranah pidana, artinya, sebelum perhelatan pacu jalur dilaksanakan regulasinya dimatangkan terlebih dahulu,” Tutupnya (*)
Laporan : Roder
Editor : Indra H Piliang