JAWA TENGAH
Sembilan Warga Grobogan Korban TPPO Dipulangkan
KARIMUNTODAY, GROBOGAN,– Sebanyak sembilan orang warga Kabupaten Grobogan,Jawa Tengah, yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang ((TPPO) dipulangkan dari Kulon Progo Yogyakarta menuju Grobogan pada Jumat siang.
Sesampainya di Grobogan, mereka di transitkan di Dinas Sosial Grobogan sambil menunggu untuk dijemput keluarga.
Menurut Kepala Dinas Sosial Grobogan Edy Santoso mengatakan, sembilan orang tersebut berasal dari sejumlah desa di Grobogan. Diantaranya Desa Latak sebanyak 3 orang, Desa Guci 2 orang, Desa Harjowinangun 1 orang, Desa Grobogan 1 orang, Desa Putatsari 1 orang, dan dari Kelurahan Putat,Purwodadi, 1 orang.
“Ada 9 orang yang diselamatkan di Kulon Progo DIY. Yatji, Dwi Rahman, Andika, Rohmad, Joko, Purwanto, Joko Susanto serta pasangan suami istri Fahrurozi dan Suwanti,” ujar Edy Santoso, Jumat (14/7/2023)
Sementara, Kepala Balai Besar Pendidikan Dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Yogyakarta, Eva Rahmi Kasim mengatakan, pihaknya semula mendapatkan laporan dari Dinas Sosial Kulon Progo, bahwa ada 18 orang korban TPPO yang dititipkan di Rusunawa Kulon Progo yang akan diberangkatkan ke Selandia Baru.
“Mereka akan diberangkatkan ke Selandia Baru oleh agen lewat jalur ilegal. Sudah diberangkatkan ke Bali namun dialihkan ke Yogyakarta lewat Kulonprogo. Kemudian dilakukan penggerebekan polisi. Setelah dilakukan penyelidikan korbannya ada 18 orang,termasuk orang dari Grobogan,”ucap Eva Rahmi Kasim,Jumat 14/7/2023).
Karena hanya dibatasi sampai 27 Juni, lanjut Eva, para korban kemudian pada tanggal 3 Juli dipindahkan ke Balai Besar Pendidikan Dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Yogyakarta.
“Karena tanggal 27 Juni sudah tidak di penginapan,kemudian tanggal 3 Juli 18 orang itu kita tampung di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Yogyakarta,” jelasnya.
Suwanti, salah satu korban mengatakan, ia pergi ke luar negeri melalui PT. Argo Makmur Jaya Semarang pada tanggal 28 Januari 2023 bersama suaminya.
“Untuk pendaftaran membayar 12 juta, suami 14 juta, dijanjikan bekerja sebagai pemetik buah dengan kontrak kerja selama 6 bulan,” ucap Suwanti.
Setelah dilakukan pendataan oleh Dinas Sosial Kabupaten Grobogan, 9 korban TPPO tersebut kemudian dijemput pihak keluarga dan pihak kepala desa untuk dibawa pulang ke rumah mereka masing-masing.(nur)