KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Peraturan Bupati Karimun Nomor 49 tahun 2020 tanggal 10 September 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.13/09/2020
Polres Karimun Polda Kepri kawal Pemerintah Kabupaten Karimun dalam pelaksanaan operasi yustisi dengan melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan terhadap masyarakat melalui Peraturan Bupati Karimun Nomor 49 tahun 2020 tanggal 10 September 2020.
Dalam kegiatannya penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol terhadap masyarakat akan adanya sanksi dan denda bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol Kesehatan baik secara perorangan maupun pelaku usaha, penggelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksi dan denda yang akan diberikan terhadap pelanggar perorangan secara bertahap berupa teguran lisan maupun tertulis, kerja sosial selama 60 menit maupun denda secara administrasi.
Sedangkan bagi para pelanggar pemilik usaha akan diberikan sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis, penghentian sementara 3 hari dan 7 hari dengan denda administrasi jika pemilik usaha tetap tidak mengindahkan dan mematuhi protokol Kesehatan akan lakukan pencabutan ijin usaha.
Dalam penerapan sanksi dengan melakukan pembubaran pelaksanaan kegiatan ini nantinya dilakukan oleh Satpol PP Kab. Karimun dan dapat melibatkan Polres Karimun dan TNI.
“Polres Karimun akan membackup pihak Pemkab Karimun dalam melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19” ungkap Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan,S.IK melalui Humas Polres Karimun dalam keterangan siaran pers nomor: 158/IX/HUM.6.1.1. /2020/Polres Karimun Minggu, (13/9/ 2020).
“Peraturan Bupati Karimun nomor 49 terkait dengan pendisiplinan dan dan penegakan hukum protokol kesehatan akan dilaksanakan oleh Satpol-PP Kabupaten Karimun, tutur Kapolres.
Namum, lanjut Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menjelaskan dalam pelaksanaan nantinya pemerintah dapat melibatkan pihak Polri dan TNI”ucapnya.
“sanksi dan denda akan dilakukan secara berjenjang sesuai dengan peraturan bupati karimun nomor 49 tahun 2020” tutup Kapolres mengakhiri. (*/hmspol)