JAWA TENGAH

Seorang Ibu Pencurian Handphone dan Uang Dibebaskan Kejaksaan Purwodadi

KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN,- Seorang ibu warga Desa Mayahan, Kecamatan Grobogan,Kabupaten Grobogan,Jawa Tengah (4/2) mendapatkan Restorative Justice atau dibebaskan oleh Kejaksaan Purwodadi, dalam perkara pencurian handphone di sebuah rumah warga. Tersangka yang akan melakukan aksi kedua ini berhasil diketahui warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.
 
Sri Rohati, warga Desa Rejosari,Kecamatan Grobogan,Kabupaten Grobogan,Jawa Tengah, menangis dan menyesali atas perbuatannya mencuri dompet dan hp tanggal 15 November 2021 lalu,dan sempat menjalankan hukuman penjara beberapa bulan selama proses pemeriksaan di kepolisian.
 
Pada saat pelimpahan perkara di Kejaksaan Purwodadi,dan hasil penyelidikan tim dari Kejaksaan Purwodadi serta memanggil sejumlah pihak, mulai dari korban,tokoh masyarakat,kepala desa,dan pihak kepolisian tanggal 24 Januari lalu, akhirnya Sri Rohati yang memiliki tiga orang anak dan satu masih balita ini menjadi pertimbangan Sri Rohati mendapatkan restorative justice oleh kejaksaan.
 
Kepada Pihak Kejaksaan Sri Rohati mengaku melakukan pencurian tersebut karena terlilit hutang di salah satu koperasi yang berlokasi di Purwodadi. Selain itu Sri Rohati yang memiliki suami sebagai buruh bangunan ini pun terpaksa mencuri lantaran kebutuhan susu anaknya yang masih usia balita. Sri menyesal dan tidak ingin mengulangi perbuatannya.
 
“Saat itu saya bingung karena terlilit hutang untuk kebutuhan hidup. Saya bingung terus mengambil hape untuk membeli susu dan makan sehari hari karena suami saya kerja luar kota menjadi burung bangunan yang tidak tentu hasilnya. Saya menyesal dan minta maaf tidak akan mengulangi lagi,”ucap Sri
 
Menurut Kajari Purwodadi M Iqbal, pada saat dilakukan pemeriksaan kembali di kejaksaan terhadap Sri Rohati,barang bukti yang berhasil dicuri masih terdapat uang sejumlah empat puluh ribu rupiah dan lima ribu real dan handphone serta dompet milik korban masih utuh. Dengan melihat kondisi anaknya yang masih kecil,pihak kejaksaan mengambil langkah memberikan restorative justice kepada Sri Rohati yang pada saat itu dijerat pasal 362 KUHP.
 
“Ini sebetulnya bukan hal yang baru. Ini sebagai bentuk mengembalikan keseimbangan yang terganggu, cerminan budaya kita sebagai orang timur untuk saling memaafkan orang lain. Apalagi nilai kerugiannya kecil,”ujar M. Iqbal.
 
Ditambahkan dia, sesuai dengan aturan tindak pidana ancaman tidak lebih dari 5 tahun dan nilai kerugian tidak lebih dari 2,5 juta kiat proses. Tapi nilai kerugian kasus ini 40 ribu rupiah. Ibu Sri kita bebaskan supaya kasus ini menjadi momok yang tidak baik dari masyarakat,untuk menjaga marwah sebagai seorang ibu yang mulia,”jelas Iqbal.
 
Dengan diantar oleh pihak kejaksaan tersangka mengembalikan ke pemilik barang yang dicuri. Setelah mengembalikan barang curiannya kepada korban,pihak kejaksaan juga memberikan bantuan sembako kepada korban.(nur)
 
Loading...
 

Tags
Close
Close