SUMATERA UTARA
Seorang Lelaki Ditangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, 10 Bungkus Plastic Klip Berisi Diduga Shabu Turut Diamankan

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Satresnakoba Polres Tebing Tinggi menangkap satu orang laki-laki berserta barang bukti 10 (Sepuluh) bungkus plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.
Penangkapan yang dilakukan membuat pelaku ESD alias Pendi tak berkutik saat ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi.
Pelaku ESD alias Pendi,(41), yang merupakan warga Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi, di tangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi pada Selasa (23/05/2023) sekira pukul 13.00 wib, di Jl. Ketumbar Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis, Kota Tebing Tinggi – Sumut
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas L.J. Tampubolon, S.IK., M.KP., melalui Kasatres Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H. Panjaitan, S.H., M.H., yang disampaikan oleh Kasi Humas AKP Agus Arianto, pada Kamis (26/05/2023) kepada wartawan membenarkan penangkapan pelaku tersebut.

Dikatakan Kasi Humas, penangkapan terhadap pelaku di Jalan Ketumbar Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan.
Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 10 (Sepuluh) bungkus plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 1,34 gram dan berat bersih (Netto) 1,09 gram, 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan kosong bekas, 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) buah pipet runcing berbentuk sekop yang berada dalam penguasaan pelaku, katanya.
Lanjutnya, Kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, terangnya.
Kepada pelaku pasal yang dipersangkakan yakni melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menjelaskan. (MS)
