INFO
Seorang Pria Asal Grobogan Bikin Laporan Palsu Dibegal,Begini Modusnya
KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – RBR (31) seorang pria warga Desa Sambirejo, Wirosari, Grobogan Jawa Tengah membuat laporan palsu dibegal 4 pria yang salah satunya bersenjata tajam di Jalan Raya Purwodadi – Kudus, turut desa Kronggen, Brati, Grobogan pada Rabu (18/12/2024).
Kapolsek Brati Polres Grobogan AKP I Ketut Sudiartha menjelaskan, kejadian berawal RBR (31) mengaku bahwa dirinya dari kantor PT Prima XL Axiata menuju ke salah satu counter yang berada di Purwodadi. Selanjutnya ia menuju counter di wilayah Klambu.
Saat hendak kembali ke kantornya, lanjut AKP I Ketut Sudiartha, RBR (31) yang saat itu berada di bendungan Klambu mendapatkan telepon dari atasannya untuk menuju ke salah satu counter di Grobogan.
“Saat menuju ke Grobogan itulah ia mengaku dibegal oleh 4 orang dan di todong senjata tajam jenis pisau,” jelas Kapolsek Brati Polres Grobogan.
RBR (31) juga mengaku bahwa uang tunai sebesar Rp 19 juta, sebuah ponsel, voucher exsis 1 dos dengan isi 300 pcs, kartu perdana XL 30 pcs telah diambil oleh begal.
Kemudian, ia mengatur siasat dengan membuang kunci sepeda motor dan mendorongnya sambil berjalan hingga akhirnya dibantu warga yang melintas dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek brati Polres Grobogan.
Polsek Brati bersama Resmob Polres Grobogan kemudian melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap RBR (31). Dari hasil penyelidikan dan klarifikasi yang dilakukan oleh petugas, diketahui bahwa laporan tersebut adalah palsu.
“Ternyata, motifnya takut dengan istri karena menghabiskan uang untuk membeli voucher online,” ungkap AKP I Ketut Sudiartha.
Atas perbuatannya membuat laporan palsu, RBR (31) kini terancam Pasal 220 KUH Pidana dengan hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan.(nur)