SUMATERA UTARA

Seorang Pria Berusia 45 di Amankan Polres Sergai Gegara Diduga Edar Narkotika

KARIMUNTODAY.COM,SERGAI – Adalah MY, Laki- laki, (45), warga Kecamatan Telukmengkudu Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut, diamankan personil dari Satnarkoba Polres Sergai, Rabu (19/03/2025), sekira pukul 18.05 WIB, di Dusun VII Desa Bogak Besar Kecamatan Telukmengkudu Kabupaten Sergai, gegara Narkotika.

Tersangka yang diduga mengedarkan Narkotika ini, diamankan berikut barang bukti berupa, 8 (Delapan) paket kecil, 3 (Tiga) paket sedang, 1 (Satu) unit HP Nokia warna hitam, Uang tunai yang disimpan dalam kotak hitam senilai Rp. 100.000,- , 1 (Satu) buah mancis yang telah di modifikasi, dan 1 buah bong berikut kaca pirex yang masih ada lekatan Shabu shabu, 1 (Satu) bal plastik klip kosong ukuran sedang, serta 2 (Dua) bal plastik klip kosong ukuran kecil.

Dari informasi yang diperoleh, adapun kronologi kejadian yakni berawal dari Satnarkoba Polres Sergai mendapat informasi dari masyarakat tentang keresahan daerah mereka yang kerap dijadikan tempat untuk bertransaksi Narkotika jenis shabu-shabu di Dusun VII Desa Bogak Besar Kecamatan Telukmengkudu Kab. Serdangbedagai.

Menindak lanjuti informasi Team melaksanakan serangkaian penyelidikan dan pengamatan, hasilnya telah berhasil diketahui ciri-ciri dan Indentitas terduga pelaku. Kemudian Team langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyergapan.

Setibanya dilokasi terlihat dimana terduga pelaku sedang duduk dibelakang rumahnya sembari menunggu pembeli, mendapati hal itu lalu Team langsung melakukan penyergapan dan menemukan seluruh barang bukti narkotika jenis shabu tersebut berada disamping kursi tempat duduk tersangka MY.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan menjelaskan setelah terduga pelaku berhasil diamankan kemudian dilakukan interogasi awal dilapangan berdasarkan keterangan dari terduga pelaku, ia mendapatkan barang tersebut dari terduga pelaku laki-laki yang ia kenal berinisal ZM, yang beralamat di Desa nagur Kecamatan Tanjungberingin Kab. Serdangbedagai.

Sambungnya, Dari tangan tersangka berhasil diamankan diduga Narkotika jenis Shabu Shabu total 11 paket dengan total berat 3.40 gram, yang dibalut dengan tisu dan dibungkus dalam potongan kotak sabun merek ZEN dengan rincian, 8 paket kecil, 3 paket sedang, 1 unit HP Nokia warna hitam, Uang tunai didalam kotak hitam senilai Rp.100.000, 1 buah mancis yang telah di modifikasi untuk digunakan sebagai alat mengkonsumsi Shabu Shabu, 1 buah bong berikut kaca pirex yang masih ada lekatan Shabu shabu, 1 bal plastik klip kosong ukuran sedang, dan 2 bal plastik klip kosong ukuran kecil.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Sergai untuk di proses penyelidikan lebih Lanjut.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., dalam keterangannya membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Tersangka MY dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 12 tahun kurungan penjara”, ungkapnya. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close