SUMATERA UTARA

Seorang Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, 6 Paket Shabu Turut Diamankan Dari Pelaku

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Personil dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi menangkap 1 (Satu) orang diguga pelaku tindak pidana narkotika, pada Selasa (26/09/2023) sekira pukul 18.00 WIB, di Dusun Tamsis Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara – Sumut.

Terduga pelaku yang ditangkap ialah SS alias Sandi, (33), warga Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Dari penangkapanya, Personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa; 6 (Enam) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (Satu) bungkus plastk klip transparan kosong yang didalamnya terdapat beberapa plastik-plastik klip transparan kosong, 1 (Satu) buah pipet plastik berbentuk runcing, Uang tunai sebesar Rp 245.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah), dan 1 (Satu) buah tas sandang warna hitam merek volcom,

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Senin (02/10/2023), melalui Aplikasi Whatsapp, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dikatakan Kasi Humas, Ya, Petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) orang laki-laki dewasa yang mengaku berinisial SS alias Sandi, pada hari Selasa (26/09/2023) sekira pukul 18.00 WIB, di Dusun Tamsis Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara tepatnya di perkebunan sawit, bilang AKP Agus.

Lalu, lanjut AKP Agus, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah tas sandang warna hitam merek volcom yang didalamnya terdapat 6 (Enam) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan kosong yang didalamnya terdapat beberapa plastik-plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik berbentuk runcing, Uang tunai sebesar Rp 245.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) yang berada dalam penguasaan Sandi, terang AKP Agus.

Kemudian, masih AKP Agus, petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut, lalu Sandi mengakui dan menjawab miliknya. Selanjutnya petugas membawa Sandi dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, ungkap Kasi Humas.

“Terhadapnya, lasal yang dipersangkakan Melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika”, imbuh AKP Agus Arianto mengakhiri. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close