KARIMUNTODAY.COM, TELUK KUANTAN – Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas Staf Ahli Fraksi di DPRD Kuansing, Kamis di gelar Workshop Tentang Tatacara Pengelolaan Pokok Pokok Fikiran DPRD, serta Sosialisasi Pedoman Reses dan Simulasi Tahapan Mekanisme Pelaksanaan Reses Terbuka dan Terintegrasi.
Pada acara yang berlangsung di Ruang Hearing DPRD Kuansing itu, menghadirkan Kabid Perencanaan Bapedda Kuansing, Dendel, serta di awasi langsung oleh beberapa Staf Kemenkumham RI.
Pada acara yang di buka oleh Setwan DPRD Kuansing, Mastur SE diwakili Kabag Risalah dan Perundang Undangan, Almadi SH MH disebutkan jika kegiatan ini salah satu terobosan yang akan di terapkan secepatnya, kata Almadi.
Dijelaskan Almadi, salah satu hal yang sangat signifikan dan selalu menjadi bola panas dalam pembahasan Ranperda APBD adalah Pokok Pokok Fikiran Anggota DPRD,”terang Almadi.
Oleh sebab itu, agar ke depan masalah ini bisa di minimalisir, perlu ada nya program atau tatacara yang lebih efisien dan terintegrasi, antara keinginan Anggota DPRD dengan program yang di susun oleh pemerintah melalui OPD terkait,” kata Almadi.
Program ini sendiri tengah diteliti dan diupayakan keberlangsungan nya melalui Kajian atau Propert yang di lakukan Kasubag Program DPRD Kuansing, Rio Kasyter Wandra, SE MSi . Saya berharap tentunya kajian ini bisa segera diterapkan, sehingga keinginan dan aspirasi masyarakat melalui Anggota DPRD, bisa di jadikan atau di tuangkan oleh pemerintah melalui meknisme yang benar sehingga menjadi produk pembangunan,” ujar Almadi.
Sementara Kabid Perencanaan Bapedda Kuansing, Dendel menjelaskan jika aspirasi Anggota DPRD baik melalui Reses maupun aspirasi masyarakat, atau lebih di kenal dengan istilah Pokok Fikiran bisa tertuang dalam Ranperda APBD, bila sudah dipastikan masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD,” kata Dendel.
Untuk itu, melalui aplikasi e planning yang sudah diterapkan, Bapedda sudah menginformasikan tahapan pengajuan Pokok Pokok Fikiran Anggota DPRD itu sesuai jadwal yang di tetapkan , sesuai dengan Permendagri 86 Tahun 2017, khususnya Pasal 78 Tentang Penelaahan Pokok Pokok Fikiran DPRD,” terangnya.
Oleh sebab itu, agar Pokok Fikiran Anggota DPRD itu terakomodir, maka pastikan dulu masuk dalam RKPD,karena ini adalah pondasi utama untuk menentukan Pokok Fikiran bisa masuk atau tidak.
Oleh sebab itu, adanya upaya dan sosialisasi oleh Bagian Perencanaan DPRD, sangatlah positif untuk masa yang akan datang,”tegas Dendel.
Pada acara tersebut di hadiri seluruh Staf Ahli Fraksi di DPRD Kuansing, sejumlah Kasubag dan staf DPRD Kuansing. (*/rls)