SUMATERA UTARA
Si Propam Polres Sergai Gelar Gaktibplin di Polsek Jajaran, Tingkatkan Disiplin dan Profesionalisme Personel

KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – Kapolres Serdangbedagai (Sergai) AKBP Jhon HR. Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasi Propam Polres Sergai AKP FSM. Manik, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan penegakan tata tertib Disiplin Anggota Polri (Gaktibplin) ke Polsek jajaran, sekaligus memberikan arahan tentang pembinaan Etika profesi Polri dalam rangka mitigasi pelanggaran Personel dan Sosialisasi Perkap Nomor 4 Tahun 2023 tentang pembinaan terhadap PNPP yang melakukan pelanggaran Disiplin atau Kode Etik Profesi Polri, Kamis (24/04/2025), Sekira Pukul 08.30 WIB s.d 12.00 WIB, di Makopolsek Dolokmasihul dan Makopolsek Kotarih.
Adapun Dasar kegiatan yakni ;
1. Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI,
2. PP No 2 thn 2003 ttg Peraturan Disiplin Anggota Polri,
3. Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,
4. Perkap Nomor 2 tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran Anggota Polri, dan
5. Surat Perintah Kapolres Sergai Nomor : Sprin/285/IV/HUK.12.10./2025 tanggal 1 April 2025 perihal melaksanakan Ops Gaktibplin.
Adapun Polsek yang di tinjau yakni :
Polsek Dolokmasihul, Personel ;
– Jumlah : 25 Personil
– Kurang : 14 Personil
– Hadir : 11 Personil
Keterangan,
– Lepas Dinas: 4 Personil
– Dinas : 4 Personil
– Sakit : 1 Personil
– Ijin : 5 Personil.
Polsek Kotarih,
Personel ;
– Jumlah : 19 Personil
– Kurang : 5 Personil
– Hadir : 14 Personil.
Keterangan,
– Lepas Dinas : 2 Personil
– Sakit : 1 Personil
– Ijin : 2 Personil.
Kegiatan berlangsung dengan rangkaian : melakukan pengecekan kehadiran Personel, lalu memberikan arahan tentang disiplin dan tata tertib, lalu melakukan penegakan tata tertib disiplin anggota dengan sasaran ; pemeriksaan Sikap Tampang, Pemeriksaan surat data diri, pemeriksaan Gampol, Pemeriksaan Asesoris serta Surat dan kebersihan Senpi (Senjata Api) .
Dalam giat, Kasi Propam Polres Sergai AKP FSM. Manik, S.H., M.H., menjelaskan, dalam pelaksanaan penegakan tata tertib ditemukan pelanggaran terhadap personil Polsek Kotarih, yakni ;
– AIPTU Mario Batubara. Jenis pelanggaran, tidak membawa surat data diri berupa KTA
– AIPDA Daniel Sinaga. Jenis Pelanggaran, tidak membawa surat data diri berupa NPWP.
“Kegiatan ini merupakan upaya Kepolisian Polres Sergai untuk memastikan bahwa seluruh personil/anggota dapat mematuhi aturan dan kode etik kepolisian, serta untuk meningkatkan disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, tegasnya.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., dalam keterangannya, Kamis (24/04/2025) sore, di Mako Polres Sergai, menambahkan, dengan adanya gaktibplin ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan Kepolisian khususnya Polres Sergai kepada masyarakat dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian serta menunjukkan komitmen Polres Sergai dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota kepolisian di wilayah Hukum Polres Sergai, katanya.
Ada pun personil yang melakukan kegiatan yakni, Kasi Propam Polres Sergai AKP F.S.M Manik, S.H., Kanit Paminal IPDA Ismail HAR, S.H., Kanit Provos IPDA M. P Rumapea, dan Baurmin Si Propam AIPTU Junaidi, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., menjelaskan. (MS)
