JAWA TENGAH
Sidak Takaran Minyak Goreng,Petugas Temukan Minyak Kemasan Tidak Sesuai Takaran

KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Satuan tugas (Satgas) Pangan yang terdiri dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Grobogan dan Satreskrim Polres Grobogan menggelar inspeksi mendadak (sidak) takaran produk Minyakita yang dijual di Pasar Induk Purwodadi, Jumat 14 Maret 2025.
Mereka mendatangi tiga distributor yakni toko Kembar Hj Muawwanah, Toko Prima Farm dan toko khusus jual minyak goreng. Hasilnya, Satgas Pangan Grobogan menemukan minyak goreng merek Minyakita yang dijual ternyata kurang dari satu liter.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap tiga produk Minyakita diantaranya diproduksi oleh Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Christina Setyaningsih.
Kemudian, produksi dari PT Kusuma Mukti Remaja Karanganyar dan Wilmar Group. Minyakita produksi Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus takarannya hanya 800 mililiter dan di kemasannya tidak memcantumkan berat nettonya. Sedangkan Minyakita produksi PT Kusuma Mukti Remaja Karanganyar beratnya kurang dari 20 mililiter (980 mililiter). “Batasan toleransi 15 mililiter,” imbuhnya.
Sementara Minyakita yang diproduksi oleh Wilmar Group setelah diukur dengan gelas ukur takaran minyak goreng sudah beratnya sudah sesuai. Dikatakan Christina, selain menemukan takaran minyak goreng yang tidak sesuai atau kurang dari berat yang seharusnya, pihaknya juga menemukan Minyakita yang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Dikemasan tertera HET Rp 15.700 tetapi para distributor ada yang menjual Rp 16.200-Rp16.900. Satu karton dijual dengan harga Rp 202-203 ribu per karton isi12 bungkus,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono menambahkan Satgas Pangan Grobogan melaksanakan sidak di Pasar Induk Purwodadi dengan sasaran produk Minyakita kemasan satu liter baik kemasan plastik maupun kemasan botol. Hasil pengecekan atau pengukuran dari tim Satgas Pangan Grobogan ditemukan dua produk Minyakita yang tidak standar karena isinya kurang dari satu liter. “Selain itu juga masih ditemukan pedagang yang menjual Minyakita melebihi HET,” terang dia.
Setelah dilakukan sidak, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab takaran produk Minyakita yang kurang dari satu liter dan penjualan yang melebihi HET.
Para distributor Minyakita di Pasar Induk Purwodadi mengaku terpaksa menjual dagangannya melebih HET karena harga belinya sudah sangat mahal. Bahkan ada yang menjual dengan harga Rp 16 ribu hingga Rp 17.500.
“Kami mendapatkan Minyakita produksi Wilmar Group dari sales dengan harga yang sudah sangat tinggi. Kami terpaksa menjualnya dengan harga Rp 202-203 ribu per dus isi 12,” keluh Supriyanti pemilik toko Prima Farm.(Nur)
