JAWA TENGAH
Sidang Dugaan Tipikor Apbdes Desa Kalirejo Atas Nama Terdakwa TS, Hakim Periksa Saksi-saksi
KARIMUNTODAY.COM, SEMARANG – Pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025, WIB telah dilaksanakan Persidangan Ketiga atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan APBDes Kalirejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan TA 2020 sampai dengan 2022 atas nama Terdakwa TS bertempat di
Pengadilan Tipikor Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang Rabu (03/12/2025) siang mengelar sidang lanjutan dugaan pidana korupsi Apbdes Desa Kalirejo atas nama terdakwa TS tahun 2020 hingga 2022.
Kasi Intel Kejari Grobogan Frangki Wibowo dalam keterangan pres nya mengungkapkan, dalam agenda sidang kali ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Ada sebanyak 2 orang yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Yaitu M, selaku Kaur Perencanaan Desa Kalirejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan dan RAW selaku Kasi Pemerintahan Desa Kalirejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan,”ujar Frengki.
Dalam persidangan tersebut, para saksi memberikan keterangan terkait proses mulai dari perencanaan sampai dengan penetapan APBDes di Desa Kalirejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan, pelaksanaan lelang tanah kas Desa Kalirejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan Tahun 2022 yang dilaksanakan di beberapa dusun.
“Uang hasil lelang uangnya diminta oleh Terdakwa TS digunakan untuk kepentingan pribadi, Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) ABPDes Kalirejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan tahun 2020 s/d 2022 juga kekurangan bukti dukung karena terdakwa tidak bisa menunjukkan kwitansi untuk Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tersebut,”jelas Frengki.
Frengki menambahkan, selain itu, pemungutan PBB di Desa Kalirejo pada tahun 2022 juga terjadi permasalahan karena belum terbayar pada tahun 2022 karena dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
“Sampai saat ini PBB tersebut belum terbayarkan dan terhadap keterangan para saksi yang hadir tersebut, terdakwa TS pada pokoknya tidak berkeberatan dan membenarkanny,” pungkas Frengki.
Dalam sidang tersebut, dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Bambang Setyo Widjanarko, beserta anggota, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan Arum Kurnia Sari, serta terdakwa TS didampingi penasehat hukumnya.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda Pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025.(al)